PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Kenaikan BBM RON 92 mulai Rp 12.500 hingga Rp 13.000 per liter.
Terdapat tiga daerah dengan kenaikan harga Pertamax mencapai Rp 13 ribu per liter. Dikutip daei laman perseroan, harga Pertamax Rp 13.000 per liter berlaku di Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Kota Batam. Sebelum naik, Pertamax dibanderol Rp 9.400 per liter di wilayah ini.
Sementara, harga Pertamax Rp 12.500 per liter berlaku di 10 provinsi yakni Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Tadinya, harga Pertamax kesepuluh provinsi tersebut hanya Rp 9 ribu per liter.
Harga Pertamax naik dari Rp 9.200 per liter ke Rp 12.750 per liter di 21 provinsi. Rinciannya, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Jambi, Sumatra Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Kemudian, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
“Penyesuaian harga dilakukan secara selektif, hanya berlaku untuk BBM nonsubsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17 persen , di mana 14 persen merupakan jumlah konsumsi Pertamax dan 3 persen jumlah konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex,” ujar Pjs Corporate Secretary PT Pertamina PatraNiaga, SH C&T; PT Pertamina (Persero), Irto Ginting, dalam keterangan resmi.
Adapun, BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi yang dikonsumsi masyarakat sebagian besar masyarakat Indonesia dengan porsi 83 persen, tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter.
“Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” ujar Irto.
Penyesuaian harga ini, lanjut Irto, juga masih jauh di bawah nilai keekonomiannya. Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam menyatakan dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp 14.526 per liter, bahkan bisa menjadi Rp16 ribu per liter.
Berikut daftar lengkap harga Pertamax per liter di setiap daerah mulai 1 April:
1. Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp12.500
2. Prov. Sumatra Utara Rp12.750
3. Prov. Sumatra Barat Rp12.750
4. Prov. Riau Rp13.000
5. Prov. Kepulauan Riau Rp13.000
6. Kodya Batam (FTZ) Rp13.000
7. Prov. Jambi Rp12.750
8. Prov. Bengkulu Rp13.000
9. Prov. Sumatra Selatan Rp12.750
10. Prov. Bangka-Belitung Rp12.750
11. Prov. Lampung Rp12.750
12. Prov. DKI Jakarta Rp12.500
13. Prov. Banten Rp12.500
14. Prov. Jawa Barat Rp12.500
15. Prov. Jawa Tengah Rp12.500
16. Prov. DI Yogyakarta Rp12.500
17. Prov. Jawa Timur Rp12.500
18. Prov. Kalimantan Barat Rp12.750
19. Prov. Kalimantan Tengah Rp12.750
20. Prov. Bali Rp12.500
21. Prov. Nusa Tenggara Barat Rp12.500
22. Prov. Nusa Tenggara Timur Rp12.500
23. Prov. Kalimantan Selatan Rp12.750
24. Prov. Kalimantan Timur Rp12.750
25. Prov. Kalimantan Utara Rp12.750
26. Prov. Sulawesi Utara Rp12.750
27. Prov. Gorontalo Rp12.750
28. Prov. Sulawesi Tengah Rp12.750
29. Prov. Sulawesi Tenggara Rp12.750
30. Prov. Sulawesi Selatan Rp12.750
31. Prov. Sulawesi Barat Rp12.750
32. Prov. Maluku Rp12.750
33. Prov. Maluku Utara Rp12.750
34. Prov. Papua Rp12.750
35. Prov. Papua Barat Rp12.750
(*)
sumber: CNN Indonesia.com