DUA pengusaha properti di Batam tercantum dalam sistem daftar pencegahan ke luar negeri atau pencekalan. Kedua pengusaha Batam itu, yakni Thedy Johanis sebagai Direktur (Jaya Putra Kundur (JPK) dan Johanis yaitu Direktur Utama JPK kini masuk dalam DPO Polda Kepri. Keduanya merupakan ayah dan anak.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Ritus Ramadhana, pencegahan dua pengusaha Batam itu dilakukan setelah Polda Kepri mengajukan pencekalan ke Imigrasi pusat karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan yang diduga mencapai ratusan miliar.
“Iya benar keduanya telah masuk dalam daftar pencekalan, agar keduanya tidak dapat keluar negeri,” ujar Ritus saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, dikutip dari Antara, Senin (29/5/2023).
Saat ini, lanjut Ritus, poster kedua DPO sudah ditempel di sejumlah pintu pemeriksaan Imigrasi, serta di area pelabuhan internasional yang ada di Batam. Selain itu, Polda Kepri juga telah mengajukan red notice atas kedua nama itu.
“Karena sudah ada ini semua, dan sudah ada di sistem. Maka pencekalan terhadap keduanya berlaku se-Indonesia,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, mengatakan, telah menetapkan status tersangka terhadap dua pengusaha Batam itu.
Keduanya melakukan pelanggaran atas tindak pidana perlindungan konsumen, atas penjualan ruko di Mitra Raya 2 Business Centre Point, Batam Center.
“Nasabah atau konsumen yang menjadi korban total ada 59 orang, rentang tahun 2017, 2018, dan 2019,” ujarnya.
“Konsumen sudah ada melunaskan (pembayaran ruko) tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun. Kerugian atas laporan yang diterima oleh dua konsumen yang melapor mencapai Rp6 miliar,” sambung Nasriadi.
(*/ade)