SEORANG narapidana (napi) Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, meninggal dunia. Napi tersebut merupakan warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang terlibat kasus penyelundupan 1,6 ton sabu-sabu.
Napi yang diketahui bernama An Yao Yin Fa ini ditangkap bersama tiga rekannya pada Februari 2018 lalu. Narapidana bernama Yao Yin Fa dinyatakan meninggal dunia usai dilarikan ke RSUD Embung Fatimah pada Minggu (28/5/2023).
“Iya benar, satu dari empat terpidana (kasus penyelundupan sabu 1,6 ton, red.) meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit pada tanggal 28 Mei 2023,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Bawono Ika, Senin (29/5/2023).
Menurut Bawono, Yao Yin Fa sebelum meninggal dunia sempat mengeluh sakit saat berada di dalam bilik di Lapas Batam. Petugas yang mengetahui hal tersebut, segera membawa korban menuju ke klinik yang berada di lapas untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Namun karena sakitnya semakin parah, dia dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah. “Tapi sebelum sampai di rumah sakit, yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
Ia menyebutkan dari keterangan dokter, napi tersebut meninggal dunia akibat gagal jantung. Saat ini, lapas sudah memberitahukan pihak keluarga dan menunggu kedatangan mereka dari Taiwan.
“Kita menunggu keluarga dari negara asalnya, perkiraan tanggal 30 Mei 2023 besok tiba di Batam. Nanti setelah keluarga datang didampingi kedutaan atau konsulat di sana, baru bisa kami serahkan,” ujarnya.
Yao Fin Fan adalah satu dari empat terpidana hukuman mati yang menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 1,6 ton pada Februari 2018 di wilayah Indonesia.
Tiga rekannya yang lain masih hidup dan menjalani masa pidana di Lapas Batam. Ketiga rekannya, yakni Chen Hui, Chen Yi, dan Chen Mei Sheng.
(*/ade)