Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Motor Dicuri Saat Pergi Makan, Pelaku Berhasil Ditangkap
    3 jam lalu
    Pemko Batam Perkuat Pembenahan Kependudukan Melalui Validasi Data
    5 jam lalu
    477 Personel Polda Kepri Terkena Mutasi
    20 jam lalu
    DPRD Kota Batam Tunda Ambil Keputusan Terkait Ranperda Lembaga Adat Melayu
    1 hari lalu
    Triwulan I 2026 Investasi di Batam Naik 102,85%
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Benahi Status Guru Honorer di Kab. Karimun
    23 jam lalu
    Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
    2 hari lalu
    Bersih Pantai dan Laut Dalam Rangka Hari Bumi di Nirwana Gardens Bintan
    2 hari lalu
    “Etalase Publik”: Yang Lahir dari Transportasi Publik
    2 hari lalu
    TBM Kepulauan Riau Lolos Kurasi Nasional
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pecong, Batam
    2 hari lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Impor Limbah B3 Ilegal ke Batam, Direktur PNJNT Jadi Tersangka

Editor Admin 3 tahun lalu 430 disimak

DIREKTUR PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) berinisial W ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus impor limbah B3 ilegal di Perairan Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Penetapan W sebagai tersangka disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KHLK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Balai Wartawan KLHK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) kemarin.

Rasio mengatakan kasus memasukkan limbah B3 secara ilegal ke wilayah Indonesia merupakan kejahatan serius. “Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar,” ujarnya.

Bos PNJNT tersebut diduga melanggar Pasal 106 jo Pasal 69 ayat 1 huruf d jo Pasal 116 ayat 1 huruf a dan b UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rasio menjelaskan kejahatan memasukkan limbah B3 ke Indonesia harus ditindak dan dihukum berat. Menurutnya, Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah B3, limbah maupun sampah yang berasal dari negara lain tanpa izin.

“Kita harus melindungi kedaulatan negara, lingkungan hidup dan masyarakat kita dari tindakan kejahatan seperti ini,” tegas Rasio.

Selain melanggar Pasal 106 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rasio menuturkan memasukkan limbah B3 atau limbah juga melanggar Konvensi Basel di mana Indonesia dan Malaysia telah meratifikasi konvensi tersebut.

Saat ini, para penyidik KLKH tengah mengembangkan kasus itu bukan hanya tersangka perorangan tetapi kepada aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk yang berada di luar negeri yang menjadi asal sumber limbah B3 tersebut.

“Kami menyakini pelaku melakukan kejahatan itu untuk mencari keuntungan secara finansial. Saya sudah meminta penyidik agar ditetapkan pidana berlapis, termasuk pidana tambahan perampasan keuntungan, serta dilakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” kata Rasio.

(*)

Sumber: Antara

Kaitan Direktur PNJNT, kepri, klhk, Kota Batam, limbah b3
Admin 17 Desember 2022 17 Desember 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Jelang Natal dan Tahun Baru, Dishub Tingkatkan Intensitas Pelayaran
Artikel Selanjutnya Cek Stok Pangan Jelang Natal & Tahun Baru, Mendag Zulkifli Hasan Tinjau Pasar Toss 3000 Batam

APA YANG BARU?

Motor Dicuri Saat Pergi Makan, Pelaku Berhasil Ditangkap
Artikel 3 jam lalu 72 disimak
Pemko Batam Perkuat Pembenahan Kependudukan Melalui Validasi Data
Artikel 5 jam lalu 84 disimak
477 Personel Polda Kepri Terkena Mutasi
Artikel 20 jam lalu 178 disimak
Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Benahi Status Guru Honorer di Kab. Karimun
Pendidikan 23 jam lalu 189 disimak
DPRD Kota Batam Tunda Ambil Keputusan Terkait Ranperda Lembaga Adat Melayu
Artikel 1 hari lalu 180 disimak

POPULER PEKAN INI

1 Unit Rumah Rusak Berat Tertimpa Pohon Akibat Hujan dan Angin di Kel. Sadai
Artikel 6 hari lalu 453 disimak
“Pulau Minyak dan Karantina; Sambu, 1929”
Histori 6 hari lalu 437 disimak
Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
Lingkungan 2 hari lalu 423 disimak
Berlaku Setiap Jum’at, ASN Kabupaten Bintan Mulai Laksanakan Kerja WFH
Artikel 5 hari lalu 400 disimak
TBM Kepulauan Riau Lolos Kurasi Nasional
Budaya 3 hari lalu 381 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?