Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Proyek Jembatan Batam-Bintan Masih dalam Tahap Wacana
    12 jam lalu
    Rapat Paripurna DPRD Batam, Penjabat Sekda Wakili Walikota
    12 jam lalu
    ASN Batam Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Mobil Rekan Kerja
    12 jam lalu
    Pemerintah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah untuk Stabilitas Harga
    12 jam lalu
    KPU Tetapkan Aturan Baru Terkait Kerahasiaan Data Calon Presiden dan Wakil Presiden
    12 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Kampung-Kampung di Djemadja”
    11 jam lalu
    Pemprov Kepri Beri Beasiswa Dokter Spesialis di Kepulauan Riau
    19 jam lalu
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    3 hari lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    6 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    2 hari lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    2 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    3 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Ini Perbedaan Antara Penjabat dan Pelaksana Tugas Kepala Daerah

Editor Redaksi 9 tahun lalu 1.6k disimak
Foto : tjahjokumolo.com

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan mengenai perbedaan penjabat dan pelaksana tugas (plt) kepala daerah. Kedua istilah tersebut tidaklah sama secara aturan hukumnya sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 74 Tahun 2016.

Ada dua model pengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Model pertama, bila ada kekosongan jabatan karena kepala daerah telah memasuki akhir masa jabatan, maka diangkatlah penjabat oleh Presiden yang dilantik Mendagri. “Penjabat memakai istilah diangkat,” kata Tjahjo, Senin (24/10) dikutip dari laman kemendagri.go.id

Sedangkan, untuk model kedua, bila kepala daerah cuti di luar tanggungan negara, misalnya maju sebagai petahana dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) atau berhalangan sementara seperti terlibat dugaan kasus hukum, maka ditugaskanlah seorang pelaksana tugas, dengan kata lain Plt.

“Mendagri menugaskan seorang Plt dengan menunjuk wakilnya. Namun bila wakilnya tersebut juga ikut mencalonkan diri, maka Mendagri menunjuk eselon I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Eselon I lainnya di luar Kemendagri sebagai pelaksana tugas gubernur,” ujar dia.

Dalam hal ini, ada perbedaan istilah untuk penjabat dan pelaksana tugas. Untuk penjabat, dipilih kata mengangkat, sedangkan untuk pelaksana tugas menggunakan kata menugaskan. Kedua kata tersebut punya konsekuensi hukum berbeda diatur dalam peraturan mendagri.

“Prosesi keprotokolannya, gubernur petahana menyerahkan Nota Pengantar Tugas kepada  Mendagri, kemudian Mendagri menyerahkan atau menugaskan ke seorang pelaksana tugas,” tutup Mendagri Tjahjo. ***

Kaitan eselon 1, kemendagri, kepala daerah, penjabat, perbedaan, plt
Redaksi 24 Oktober 2016 24 Oktober 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya “Mengurangi Biaya Tinggi APBD”
Artikel Selanjutnya Aksi Keji Bankir Pembunuh 2 TKW, Proses Mutilasi Difilmkan!

APA YANG BARU?

“Kampung-Kampung di Djemadja”
Histori 11 jam lalu 142 disimak
Proyek Jembatan Batam-Bintan Masih dalam Tahap Wacana
Artikel 12 jam lalu 141 disimak
Rapat Paripurna DPRD Batam, Penjabat Sekda Wakili Walikota
Artikel 12 jam lalu 159 disimak
ASN Batam Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Mobil Rekan Kerja
Artikel 12 jam lalu 170 disimak
Pemerintah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah untuk Stabilitas Harga
Artikel 12 jam lalu 144 disimak

POPULER PEKAN INI

Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 5 hari lalu 575 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 5 hari lalu 520 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 5 hari lalu 514 disimak
Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Artikel 5 hari lalu 513 disimak
SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
Pendidikan 6 hari lalu 453 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?