Peristiwa
Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka di Kasus Brigadir J

POLRI menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Polri telah mengantongi bukti keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana tersebut.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara. Polri telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali kepada Putri. Timsus juga telah memanggil Putri pada Kamis (18/8) kemarin, namun ia mengaku sakit.
“Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari,” kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat,(19/8/2022).
Tanpa kehadiran Putri, penyidik Timsus kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Andi menyampaikan penyidik setidaknya punya dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV,” jelasnya. CCTV itu ada di Jalan Saguling dan di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
“Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” tuturnya.
Untuk diketahui Brigadir J adalah salah satu ajudan Sambo saat menjabat Kepala Divisi Propam Polri. Ia disebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Saat awal kasus diungkap, polisi menyebutkan Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Peristiwa itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Sambo disebut sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi bintang dua tersebut.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Bharada E sudah mendapatkan persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
(*)
Sumber: CNN Indonesia.com | detik.com