JUMLAH warga binaan yang menempati lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah melebihi daya tampung hingga 74 persen.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepri, Saffar Muhammad Godam, menyebutkan kapasitas tampung warga binaan di Lapas dan Rutan sebanyak 2.733 orang, sementara jumlah penghuni saat ini mencapai 4.767 orang.
“Daya tampung warga binaan Lapas dan Rutan di Kepulauan Riau bervariasi, dari yang terendah sebanyak 30 orang hingga paling tinggi mencapai 400 orang,” kata Saffar di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Jumat (19/8/2022).
Saffar menyebutkan, sekitar 64 persen warga binaan di Kepri adalah terpidana kasus narkotika, sisanya terpidana umum dan korupsi.
Ia mengatakan beberapa upaya telah dilakukan Kanwil Kemenkumham Kepri untuk mengatasi kelebihan warga binaan di Lapas dan Rutan tersebut, antara lain mengoptimalkan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman.
Pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Kanwil Kemenkumham Kepri juga memberikan remisi kepada 3.656 orang narapidana dan anak. Dari jumlah penerima remisi itu, sebanyak 25 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
“Selebihnya mendapat pengurangan masa tahanan selama satu sampai enam bulan,” ungkapnya.
Upaya lainnya, sambung Saffar, memberikan hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak. Langkah ini dilakukan untuk tindakan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kanwil Kemenkumham Kepri juga mengusulkan kepada pemerintah pusat rencana pembangunan rutan di Kabupaten Natuna guna meminimalisasi kelebihan warga binaan.
“Sudah diusulkan, lahannya juga sudah ada, mudah-mudahan segera terealisasi,” harap Saffar.
(*)