KEJAKSAAN Negeri (PN) Batam, Kamis (8/4) siang tadi telah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Effendi (RE), menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan kota batam tahun 2018, 2019 dan 2010.
Menurut Plt. Kasi Intel Kejari Batam, Hendarsyah, RE merupakan aktor utama adanya tindak Pidana dugaan korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan kota batam tahun 2018, 2019 dan 2010.
![](https://gowest.id/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210408-WA0238.jpg)
“Tersangka RE melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan tersangka H, staf Dinas Perhubungan kota Batam, yang telah ditahan lebih dahulu” jelas Hendarsyah, Kamis (8/4).
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam RE sebagai Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999.
![](https://gowest.id/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210408-WA0237.jpg)
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)