KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) menyerahkan kapal hasil rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kepada Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam rangka penetapan status penggunaan.
Barang rampasan milik negara itu berupa satu unit kapal ikan berbendera Vietnam yang ditangkap pada Agustus 2022 lalu. Prosesi serah terima kapal dilangsungkan di Kantor Pangkalan PSDKP Batam, Senin (11/12/2023).
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Syaifudin Tagamal, mengatakan penyerahan hibah kapal tersebut berasal dari barang rampasan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kepentingan dunia pendidikan dan penelitian.
“Mudah-mudahan dengan penyerahan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk peningkatan sumber daya manusia di bidang kemaritiman dan perikanan,” kata Syaifudin, di Batam, Senin (11/12/2023).
Syaifudin mengatakan kapal yang diserahkan itu merupakan tangkapan oleh KKP dan disidangkan oleh Kejari Batam. “Setelah kita cek kondisi kapal masih layak, maka diserahkan ke Unhas untuk kepentingan pendidikan dan penelitian,” ujarnya.
Dia berharap, kapal yang diserahkan ke Unhas itu bisa dimanfaatkan dengan maksimal serta dapat meningkatkan kemampuan mahasiswa baik dari sisi teori maupun praktiknya di bidang kemaritiman.
Sementara itu, Rektor Unhas, Jamaluddin Jompa, menyampaikan kapal tersebut akan dioptimalkan guna kebutuhan sektor pendidikan.
“Kami sangat bersyukur dan juga bangga bahwa teman-teman dari kejaksaan membantu kami dari timur sana dan ini adalah bagian dari keinginan Unhas untuk bisa berkontribusi,” ucapnya.
“Mudah-mudahan kapal ini dalam waktu beberapa bulan ke depan kita bisa melaporkan apa manfaatnya kepada kejaksaan,” sambung Jamaluddin.
(ade)