SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terus berupaya menggenjot dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dari sektor pajak reklame.
Zulhidayat usai rapat bersama Tim Satgas Reklame mengatakan telah merumuskan indikator penempatan titik konstruksi papan reklame dalam rangka optimalisasi PAD sekaligus untuk penataan Kota Tanjungpinang.
Menurut Sekda, pihaknya sudah merumuskan daftar check list titik konstruksi papan reklame yang ada di kota Tanjungpinang.
“Berikutnya, kami akan membentuk empat tim. Dan mulai Jumat (26/8) kita sudah turun ke lokasi untuk memverifikasi 216 titik lokasi konstruksi papan reklame yang ada, apakah memungkinkan di situ diberikan perizinan atau tidak,” kata Zulhidayat, di kantor DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (24/8/2022).
Selanjutnya, kata Zulhidayat, pihaknya akan tindaklanjuti apakah di titik tersebut dilakukan perobohan atau justru titik itu adalah titik yang diperkenankan untuk perizinan.
“Kalau misalnya dirobohkan, kita akan cari solusi titik baru untuk konstruksi papan reklame yang dirobohkan tersebut,” tambahnya.
Pemko sendiri, lanjut Sekda, tentu mendukung setiap upaya investasi di kota Tanjungpinang, termasuk masyarakat yang mau berusaha di bidang reklame.
Namun, ia mengimbau pelaku usaha reklame untuk patuhi regulasi yang ada, terutama terkait konstruksi, PBG, pembayaran pajak, serta perizinan lainnya.
“Identifikasi awal kita, reklame yang berkonstruksi itu ada 216 titik, sementara yang berizin, kita identifikasi baru sekitar 26 titik saja. Jadi, masih banyak yang perlu kita imbau untuk segera mengurus perizinannya,” ujar Zulhidayat.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani, mengatakan tim Satgas Reklame dari Satpol PP, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan BPPRD sudah turun melakukan inventarisasi papan reklame yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Pertama yang kita data ialah papan reklame yang tidak memiliki izin. Dan kita sudah memberikan pengarahan dengan menempelkan stiker dan spanduk di papan reklame itu untuk segera mengurus izin sesuai aturan,” tutur Yani.
(*)