Hubungi kami di

Tanjung Pinang

Kejar Target Retribusi Sampah, Pemko Tanjungpinang Rekrut 16 Juru Pungut

Terbit

|

Kepala DLH Kota Tanjungpinang, Riono. F. Dok. Dinas Kominfo

DINAS Lingkungan Hidup (DLH) merekrut 16 juru pungut untuk memungut retribusi sampah. Perekrutan juru pungut itu, salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dalam mengejar target pencapaian retribusi sampah relatif besar pada tahun 2022 ini.

Kepala DLH Kota Tanjungpinang, Riono, mengatakan, 16 juru pungut tersebut, yakni Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berasal dari berbagai OPD-OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

“Sebenarnya, kita butuh sekitar 21 juru pungut, namun yang dikirim atau disetujui bu Wali pada akhir Juli 2022 lalu, sekitar 16 juru pungut,” kata Riono, Selasa (9/8/2022).

Riono mengatakan, pihaknya membutuh juru pungut lebih banyak, karena target retribusi sampah yang diberikan pada 2022 ini cukup tinggi yakni sekitar Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA :  Gubernur Kepri Upayakan Secepatnya Bayar Gaji PTK Non-ASN

Kemudian, kata dia, BPKP juga meminta pendataan ulang wajib retribusi sampah yang ada di Tanjungpinang. Awalnya ada 893 wajib retribusi, namun sekarang ketika urusan sampah berada di DLH, maka pihaknya melakukan pendataan ulang, sehingga mendapat angka sebanyak 4.124 wajib retribusi yang akan didatangkan setiap bulan.

“Oleh karena itu, kami membutuhkan 21 juru pungut. Untuk melengkapi 21 kami mengambil dari DLH 5 orang yang bertugas sebagai pengawas sekaligus pembantu juru pungut apabila berhalangan hadir,” terangnya.

Ia menambahkan, pemungutan retribusi ini sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012. Dalam perda tersebut, untuk retribusi rumah toko (ruko) sekitar Rp 120 ribu per bulan, sedangkan rumah tepi jalan protokol sekitar Rp 20 ribu per bulan.

BACA JUGA :  Hadiri Penutupan Rakernis di Batam, Pesan Kapolri soal Rekrutmen Personel Polri

Riono menambahkan, juru pungut yang direkrut tersebut, di gaji oleh DLH Kota Tanjungpinang. Satu orang juru pungut akan memungut 400 titik retribusi per bulan.

Untuk sistem pungut, tambah Riono, terbagi 3 pilihan. Pertama dengan cara tunai yang dibayarkan langsung ke petugas setelah diberikan karcis. Kedua wajib retribusi bisa membayar melalui Q-RIS. Yang ketiga bisa membayar dengan cara transfer ke Bank BTN.

Dari 3 cara itu tambahnya, ia menyarankan wajib retribusi bisa membayar melalui Q-RIS atau transfers ke Bank BTN langsung.

(*)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]