Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Amsakar – Li Claudia Dorong Peningkatan PAD dan Bangkitkan Ekonomi Batam
    9 jam lalu
    Komisi III DPRD Batam Soroti Keberadaan Titik Parkir Didepan PT Panasonic
    11 jam lalu
    Petani di Setokok Disambar Petir, 1 Meninggal Dunia, 1 Luka-luka
    12 jam lalu
    Pemko Batam Siapkan Skema Swastanisasi Dalam Pengelolaan Sampah
    14 jam lalu
    Awal Tahun 2026 Kunjungan Wisman ke Batam Mencapai 257.928 Orang
    15 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    13 jam lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    3 hari lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    3 hari lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    4 hari lalu
    Debut Manis Herdman, Timnas Menang 4-0 Atas Saint Kitts
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kemendagri Ajukan Revisi UU Ormas

Editor Redaksi 9 tahun lalu 1.4k disimak
Foto : kemendagri.go.id

UNTUK menghindari hal-hal tidak diinginkan yang disebabkan oleh organisasi masyarakat, pemerintah berencana untuk merevisi ulang undang-undang terkait dengan organisasi masyarakat tersebut.

Pengajuan revisi tersebut dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada pemerintah untuk merevisi Undang-undang No 17 tahun  tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) setelah selesai pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Partai Politik dan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dikutip dari laman Kemendagri, kamis (1/12) mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membahas drafnya, walaupun belum sampai final.

Menurutnya, ormas di Indonesia begitu mudah dibentuk dan hidup di Indonesia.

Saat ini jumlah ormas di Indonesia ada sekitar 200 ribu. Ditambah dengan kemajuan teknologi digital, ormas bisa berkembang pesat karena pendaftarannya dipermudah dengan bantuan online. Bahkan ormas dari luar negeri bisa mudah mendaftar di Indonesia.

“Semua ormas mengaku asasnya Pancasila, tetapi dalam praktiknya dalam ucapannya, ada yang tidak demikian,” kata Tjahjo usai menghadiri Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2016, seperti ditulis di laman Kemendagri.

Banyaknya ormas yang melanggar dan melawan lambang negara, masih perlu waktu panjang untuk ditindak. Oleh sebab itu, UU tersebut harus segera direvisi, seperti memperkuat sanksi bagi ormas yang melanggar. Lalu, kemudahan membatalkan ormas yang melawan lambang negara dan diduga beraliran sesat.

“Mekanismenya itu mesti peringatan satu peringatan, dua. Nah repot itu. Sekarang yang kita ketahui ada tokoh ormas yg terang-terangan antipancasila, tetapi kita tidak bisa membatalkan,” ujar dia.

Rencananya jika UU revisi tersebut disahkan, ormas-ormas yang ingin berkembang di Indonesia harus mendaftarkan dirinya baik melalui Kementerian Dalam Negeri, maupun Kementerian Hukum dan HAM secara mudah supaya perkembangannya bisa diawasi oleh pemerintah. ***

Kaitan kemendagri, pemerintah, revisi, uu ormas
Redaksi 1 Desember 2016 1 Desember 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tawaran Investasi Maritim Untuk Jepang
Artikel Selanjutnya VIDEO : Berbusana Seksi Saat Jualan, Penjual Daging Ini Kebanjiran Pelanggan

APA YANG BARU?

Amsakar – Li Claudia Dorong Peningkatan PAD dan Bangkitkan Ekonomi Batam
Artikel 9 jam lalu 62 disimak
Komisi III DPRD Batam Soroti Keberadaan Titik Parkir Didepan PT Panasonic
Artikel 11 jam lalu 79 disimak
Petani di Setokok Disambar Petir, 1 Meninggal Dunia, 1 Luka-luka
Artikel 12 jam lalu 78 disimak
Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
Sports 13 jam lalu 74 disimak
Pemko Batam Siapkan Skema Swastanisasi Dalam Pengelolaan Sampah
Artikel 14 jam lalu 90 disimak

POPULER PEKAN INI

Akhir Maret ini SPPG Batam Mulai Distribusikan Kembali MBG ke Sekolah
Artikel 6 hari lalu 329 disimak
Diskominfo Batam Sosialiasikan Larangan Penggunaan Medsos Anak Dibawah 16 Tahun
Artikel 7 hari lalu 319 disimak
Volume Air Waduk Menurun, BP Batam Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Terjaga
Artikel 6 hari lalu 261 disimak
Sempat Hilang, Nelayan Karimun Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
Artikel 6 hari lalu 252 disimak
Rencana Batas Belanja Pegawai 30% pada APBD 2027, Nasib PPPK Bintan Terancam
Artikel 3 hari lalu 246 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?