Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    ABH Lakukan Penyambungan Pipa Air, Berikut Wilayah yang Akan Terdampak
    12 jam lalu
    Nongsa Changi Cable Resmi Mendarat, Batam Kukuhkan Diri Jadi Gerbang Digital Indonesia
    13 jam lalu
    Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong, Polresta Barelang Sita 83 Motor di Batam
    23 jam lalu
    Dishub Batam Targetkan 15 Halte Baru Hingga 2027
    24 jam lalu
    Krisis Sampah Batam: Armada Minim dan TPA Telaga Punggur Kian Over Kapasitas
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Tersesat di Labirin Pulau-Pulau; Di Wilayah Kuasa Hamet dari Pulau Buluh”
    1 hari lalu
    Spanyol Juara Piala Dunia 2026
    1 hari lalu
    Hujan Gol di Miami, Inggris Tekuk Prancis 6-4
    2 hari lalu
    Workshop Literasi Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
    4 hari lalu
    Kalahkan Inggris 2-1, Argentina Berpeluang Back to Back Juara Dunia
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    4 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    2 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    3 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Kiprah Google “Ngeles” Pajak di Beberapa Negara

Editor Redaksi 10 tahun lalu 1.5k disimak

TERNYATA bukan hanya di Indonesia, Google menolak membayar pajak. Perusahaan besar yang berawal dari mesin pencari ini, juga punya rekam jejak serupa di negara-negara lain.

Contohnya di Italia. Di negara Pizza itu, Google diminta untuk membayar 300 juta Euro atau setara Rp4,4 triliun pada awal 2016. Nilai itu dikalkulasi dari pendapatan rata-rata Google selama enam tahun berbisnis di sana.

images
Foto : google.com

Dikutip dari beritagar, dalam kacamata pemerintah Italia, Google telah melakukan manipulasi pajak dengan mengalokasikan pendapatan yang diperoleh di Italia ke Irlandia. Dampaknya, pajak yang disetor Google menciut menjadi 2,2 juta Euro atau Rp32 miliar pada 2015 lalu.

Di Inggris, Google seperti diberitakan huffingtonpost  sepakat membayar pajak 130 juta poundsterling  atau Rp2,2 triliun pada Februari 2016.

Nilai itu dibayar Google untuk menebus pajak selama 10 tahun. Padahal, pendapatan Google Inggris dalam rentang waktu itu ditaksir mencapai 7,2 miliar Poundsterling atau Rp123 triliun.

images
Foto : searchengineland.com

Inggris tercatat sebagai satu-satunya negara yang berhasil menarik pajak Google. Otoritas pajak Inggris, HerMajesty’s Revenue Customs (HRMC), berani menggagas konsep Google Tax yang mengenakan 25 persen pajak atas laba perusahaan Google di Inggris.

Di Prancis, Google membawa sebagian besar pendapatannya ke Irlandia. Prancis menuntut Google membayar 1,6 miliar Euro atau setara Rp23,5 triliun.

Foto : marketingland.com
Foto : marketingland.com

Jika dilihat modus Google melakukan aggressive tax planning atau mencari kelemahan ketentuan pajak di satu negara  semuanya sama yakni mengalokasikan pendapatan ke sebuah negara yang lebih rendah dan ramah soal pajak. Dalam kasus Indonesia, Singapura menjadi transitnya.

Foto : google
Foto : google

Di Amerika Serikat, negara asalnya saja, Google dikabarkan melalaikan kewajiban pajaknya sebesar USD2 miliar dengan cara memindahkan pendapatan mereka senilai USD10 miliar atau 80 persen dari laba sebelum pajak ke sebuah cabang perusahaan mereka di Bermuda.

Celah tax treaty

Google Asia Pacific Pte Ltd menolak mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sebagai syarat badan usaha yang dikenakan pajak. Google bersikeras karena merasa sudah berdiri sebagai badan hukum (PT Google Indonesia) sejak tahun 2011 dan telah taat membayar semua pajak sejak saat itu.

Keberanian Google sepertinya merujuk kepada celah hukum yang dikenal dengan nama tax treaty. Tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak.

Perjanjian ini digunakan oleh penduduk dua negara untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara mereka. Dalam konteks ini, celah yang digunakan Google adalah tax treaty antara Indonesia dan Singapura seperti dikutip dari ketentuan.pajak.go.id .

Yustinus Prastowo, pengamat perpajakan, dilansir dari detikFinance mengatakan Google memanfaatkan celah perusahaannya sebagai virtual presence yang tidak diatur pada tax treaty yang sudah disepakati. “Standar internasional BUT memang belum mencakup virtual presence.Maka mereka bisa menolak,” kata Yustinus.

Namun, bagi otoritas pajak Indonesia sudah memiliki badan hukum yang seperti demikian, tidak berarti Google bisa menghindar dari kewajibannya membentuk BUT.

Logo Google
Logo Google

“(PT Google Indonesia) itu hal yang berbeda. BUT memang bisa berbentuk apa saja. Tapi Google Indonesia itu perusahaan, badan hukum, bisa saja cuma perwakilan. Jadi belum tentu BUT,” kata Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Noor Iza, dalamKompas.com, Senin (19/9/2016).

Merujuk dari situs pajak.go.id, BUT adalah bentuk usaha yang salah satunya digunakan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Adapun bentuk usahanya antara lain dapat berupa cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, dan sebagainya.

Ada beberapa solusi yang dipaparkan Yustinus. Pertama, mengubah tax treaty. Akan tetapi, hal ini bisa memakan waktu yang sangat lama karena akan melibatkan negara lain.

Kedua, tetap memaksa Google mendirikan BUT lewat negosiasi. Dan ketiga, merancang skema pajak baru seperti yang berlaku di Inggris (diverted profit tax), India (equalization tax), dan Australia (MAAL). “Namun, untuk solusi ketiga ini dibutuhkan otoritas pajak yang solid, cerdas dan konsisten,” kata Yustinus.

Hampir mulus

Ditjen Pajak memang mengincar Google karena pengalaman yang terjadi di beberapa negara di dunia seperti Inggris, Spanyol, Prancis, Australia, yang otoritas pajaknya mulai merasakan kerugian besar karena aktivitas perusahaan multinasional berbasis IT ini.

Perusahaan seperti Facebook, Google, Twitter, dan Amazon diyakini mendapatkan penghasilan yang sangat besar di sebuah negara, namun kontribusi pajak yang disetorkan mereka sangat kecil. Oleh karenanya, Indonesia mengambil langkah untuk mengejar paja yang terutang ini.

Ditjen Pajak sebenarnya sudah mengajak komunikasi pihak Google setelah mesin pencari raksasa ini diharuskan mendirikan BUT pada April 2016.

“Google awalnya cukup kooperatif dan bekerja sama dengan konsultan pajak di Indonesia. Negosiasi hampir menemui titik bahwa Google bersedia untuk membayar seluruh kewajiban pajaknya,” kata Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus, M. Haniv.

Namun, di pertemuan kedua, Google seperti dilansir detikfinance mulai mengelak. Hingga akhirnya mengirimkan surat kepada Ditjen Pajak yang intinya menolak untuk mendirikan BUT dan mengikuti proses pemeriksaan di Indonesia.

Belanja iklan online Indonesia 2015 mencapai USD800 juta atau lebih dari Rp10,5 triliun. Sementara di 2016 diperkirakan peningkatan yang jauh lebih signifikan atau bisa tembus USD 1 miliar atau sekitar Rp13 triliun. Sebagian besar atau sekitar lebih dari 75 persen masuk ke Google dan Facebook.

Foto : jurnalkpi.com
Foto : jurnalkpi.com

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut pada tahun 2015 saja, Indonesia diprediksi telah kehilangan Rp14 triliun dari pendapatan iklan digital. Selama ini Google Indonesia memang tidak melakukan aktivitas periklanan, karena iklan-iklan tersebut disuplai langsung dari Google Asia Pacific yang berada di Singapura.

Tak ayal, seluruh pendapatan dari iklan tersebut tidak disetorkan di Indonesia, melainkan dilarikan ke Singapura. ***

Kaitan Amerika, bermuda, Google, indonesia, inggris, italia, pajak, perancis, singapura
Redaksi 19 September 2016 19 September 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Sisi Lain Industri Hiburan di Buku Tamara
Artikel Selanjutnya Punya Siapa Kapal Angkut 90 Ton Beras Ilegal?

APA YANG BARU?

ABH Lakukan Penyambungan Pipa Air, Berikut Wilayah yang Akan Terdampak
Artikel 12 jam lalu 353 disimak
Nongsa Changi Cable Resmi Mendarat, Batam Kukuhkan Diri Jadi Gerbang Digital Indonesia
Artikel 13 jam lalu 89 disimak
Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong, Polresta Barelang Sita 83 Motor di Batam
Artikel 23 jam lalu 132 disimak
Dishub Batam Targetkan 15 Halte Baru Hingga 2027
Artikel 24 jam lalu 145 disimak
“Tersesat di Labirin Pulau-Pulau; Di Wilayah Kuasa Hamet dari Pulau Buluh”
Histori 1 hari lalu 210 disimak

POPULER PEKAN INI

Prakiraan Cuaca, Rabu-Kamis Batam Berawan Tidak Berpotensi Hujan
Artikel 6 hari lalu 430 disimak
ABH Lakukan Penyambungan Pipa Air, Berikut Wilayah yang Akan Terdampak
Artikel 12 jam lalu 353 disimak
Angka Kecelakaan Lalulintas di Batam Meningkat, Kematian di Jalan Turun
Artikel 3 hari lalu 335 disimak
Workshop Literasi Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
Pendidikan 4 hari lalu 321 disimak
Penolakan Lahan Sekolah Rakyat di Pulau Rempang
In Depth 5 hari lalu 294 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?