UPAYA penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal melalui Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut (AL), Selasa (24/5/2022) lalu.
Dalam operasi tersebut, KKP dan TNI AL berhasil mengamankan benih lobster senilai Rp 46 miliar yang rencananya akan diselundupkan ke Singapura. Semua diselundupkan dalam 95 kotak boks sterofoam.
“BBL yang sudah diamankan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Batam. Selanjutnya dilaksanakan proses pelepasliaran di habitatnya di laut dengan didukung oleh Kapal Pengawas Hiu 03,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).
Adin mengatakan, dari 95 kotak boks sterofoam tersebut, setidaknya berisi 466.600 jenis lobster pasir dan 785 jenis lobster mutiara. Semua itu kemudian dilepaskan di perairan Pulau Galang Baru.
“Setelah menerima penyerahan BBL tersebut, tim kami yang dibantu oleh unit kerja teknis terkait lainnya di KKP yaitu Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL Batam) dan BKIPM segera melakukan pencacahan dan mencatat jumlah BBL secara keseluruhan, selanjutnya segera dilepasliarkan di wilayah perairan Pulau Galang Baru untuk menjamin kelangsungan hidup dari BBL tersebut,” tuturnya.
Penangkapan itu sebagai komitmen masih berjalannya pengawasan terhadap praktik penyelundupan lobster. Selama ini budidaya lobster terkendala oleh minimnya benih lobster yang kerap diselundupkan untuk dijual ke luar negeri.
“Dari sinergi ini kami melihat sudah ada kesamaan sikap dari semua aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyelundupan BBL. Ke depan sinergi ini akan terus kami tingkatkan terutama untuk mendukung implementasi program prioritas Pak Menteri,” terangnya.
(*)
sumber: detik.com