Hubungi kami di

Kota Kita

Komitmen Kapolda Kepri Berantas Narkoba | 1.392 Gram Happy Water Diamankan di Harbourbay

Terbit

|

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba di lobI utama Mapolda Kepri, Senin (13/3/2023). F. Humas Polda Kepri

KAPOLDA Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, menunjukkan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kepulauan Riau. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan narkoba jenis “Happy Water” sebanyak 1.392,53 gram di samping parkiran Nasi Ayam 25 kawasan Harbourbay, Jodoh, Batuampar, Kota Batam.

Kapolda Kepri saat mempimpin konferensi pers, di Lobi Utama Mapolda Kepri, Senin (13/3/2023) menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan Ditpolairud yang kemudian dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dia mengungkapkan tindak pidana tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP-A/9/III/2023/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 5 Maret 2023 yang lalu. Adapun tersangkanya 1 orang atas nama inisial MA alias A kewarganegaraan Malaysia yang bekerja sebagai supir ambulance di Malaysia.

“Adapun motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang berperan sebagai perantara untuk meneruskan narkoba ini kepada seseorang calon pembeli yang mana calon pembeli ini belum kita amankan dan masih dalam proses lidik,” ujarnya.

Ia menjelaskan adapun waktu dan tempat kejadian yaitu Sabtu, 4 Maret 2023 sekira pukul 20.20 WIB di samping parkiran nasi ayam 25 kawasan Harbourbay Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batuampar, Kota Batam.

BACA JUGA :  Timbun Satu Kampung, Natuna Ditetapkan Tanggap Darurat Bencana Longsor

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa narkoba jenis Happy Water seberat 1.392,53 gram, 1 bungkus kemasan plastik yang bertuliskan white coffe warna merah-coklat, 25 bungkus minuman sachet bertuliskan wuyi rock tea warna kuning yang berisi serbuk warna orante diduga narkotika jenis Happy Water dengan berat 688,62 gram.

Kemudian, lanjut Kapolda, diamankan 1 bungkus kemasan plastik yang bertuliskan apache warna coklar-kuning, 25 bungkus minuman sachet bertuliskan wuyi rock tea warna coklat yang berisi serbuk warna ungu diduga narkotika jenis Happy Water dengan berat 703,91 gram.

Selanjutnya, barang bukti lainya 1 buah tas plastik bermotif bunga warna hitam putih, 1 unit handphone merek samsung galaxy A22 warna hijau, 1 unit mobil merek Toyota Agya warna putih dengan nomor polisi BP 1840 GF dan 1 buah stnk mobil juga diamankan.

Pada saat diintrogasi terhadap tersangka MA alias A mengaku sebagai suruhan dari inisial WAS yang berada di Malaysia untuk membawa sampel narkotika jenis Happy Water dan bertemu seorang pembeli yang bernama Acai (DPO) di Kota Batam.

BACA JUGA :  Tiba di Batam, JCH Natuna Langsung Masuk Asrama Haji

Barang haram tersebut dikirimkan melalui kapal tujuan Malaysia–Batam dengan modus menitipkan kiriman makanan yang berisi coklat, milo, dan lain-lain. Kemudian pada saat tersangka MA alias A menerima kiriman tersebut dan belum sempat menyerahkan kepada calon pembeli (DPO) dilakukan penangkapan oleh tim Ditpolairud Polda Kepri.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini adalah pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..

Menurut Kapolda, ancamannya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

“Harapanya dengan adanya penangkapan narkotika oleh Polda Kepri ini dapat menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” tutup Kapolda.

(*/ade)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook