Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Marak Aksi Vandalisme, Ulah Rayap Besi di Batam Jadi Perhatian Bersama
    1 jam lalu
    Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bukti Transfer Palsu di Bintan
    3 jam lalu
    Satu Pengendara Tewas dalam Tabrakan Sepeda Motor di Jalan Raya Korindo
    4 jam lalu
    Mahasiswa Batam Akan Gelar Aksi 18 Juni 2026 dengan Sembilan Tuntutan “Tuntutan 45”
    1 hari lalu
    Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Jambret di Mangsang, Korban Rugi Rp8,7 Juta
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Polibatam Perkuat Jejaring Internasional Lewat Global Knowledge Sharing 2026
    1 hari lalu
    Pendaftar Membludak, SMK Negeri 1 Batam Kelebihan Kuota Hingga 1.546 Siswa
    1 hari lalu
    Parade Kemilau Nusantara Kepri 2026
    2 hari lalu
    Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
    2 hari lalu
    Piala Dunia 2026, Korea Selatan Comeback (2-1) Atas Republik Ceko
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    3 jam lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    2 hari lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    4 hari lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    6 hari lalu
    Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
    7 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Korupsi LPP TVRI Kepri, Kejari Tanjungpinang Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti

Editor Redaksi 4 bulan lalu 299 disimak
Kejari Tanjungpinang menunjukan Uang Pengganti (UP) senilai Rp 3.527.193.000 dari Terpidana perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022 di Aula Kejari Tanjungpinang, pada Rabu (4/02/2026). F/ Disediakan Gowest.id

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tanjung Pinang melaksanakan eksekusi pembayaran Uang Pengganti (UP) senilai Rp 3.527.193.000 dari Terpidana perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, Harly Tambunan, di Aula Kejari Tanjungpinang, pada Rabu (4/02/2026).

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 11922K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 November 2025.

Dikutip dari laman Kejaksaan.go.id, dalam keteranganya Kajari Tanjungpinang menjelaskan, Terpidana Harly Tambunan dalam perkara ini dibebankan Uang Pengganti senilai Rp 8.831.268.424 dengan mempertimbangkan uang titipan (pengembalian LHP 108) sejumlah Rp 293.458.927.

Kemudian setoran oleh Terpidana sebesar SGD 45.000 yang telah dikonversikan di Bank BRI Tanjungpinang sebesar Rp527.193.000 dan sudah dititipkan pada Rekening RPL 009 Kejari Tanjungpinang.

Terpidana kembali menyetorkan uang pengganti senilai Rp 3 miliar pada 30 Januari 2026 dan telah ditampung pada RPL 009 Kejari Tanjungpinang.

“Sehingga sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh terpidana sejumlah Rp. 5.010.616.497,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, S.H.

Seperti diketahui, Harly Tambunan selaku Direktur PT. Tamba Ria Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.

PT. Tamba Ria Jaya ditunjuk sebagai pelaksana atau penyedia barang dan jasa pada proyek tersebut dan telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 9.000.932.311.

Tersangka Harly Tambunan disangka telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Harly Tambunan dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis Uang Pengganti sejumlah Rp 6,51 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Tak puas dengan keputusan tersebut, Harly Tambunan mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dalam Putusan Nomor Nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT TPG tanggal 27 Agustus 2025 menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 11/Pid.Sus- TPK/2025/PN Tpg tanggal 22 Juli 2025.

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau  malahan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.831.268.424 dengan mempertimbangkan uang titipan (pengembalian LHP 108) sejumlah Rp293.458.927.

Kemudian setoran oleh Terdakwa sebesar SGD 45.000 yang telah dikonversikan di Bank BRI Tanjungpinang sebesar Rp527.193.000 yang telah dititipkan pada Rekening RPL 009 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 654189694002801.

Dengan demikian Terdakwa membayar sisa uang pengganti sejumlah Rp8.010.616.497, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namum dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. (*)

Kaitan Kasus Korupsi, Kejari Tanjungpinang, LPP TVRI Kepri, tanjungpinang, top, uang pengganti
Redaksi 6 Februari 2026 6 Februari 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Susi Air Terbang Perdana di Tahun 2026 dari Bandara RHA Karimun
Artikel Selanjutnya Manajemen KPJ Healthcare Bersama Wako Batam Bahas Inovasi Medis dan Kerjasama Kesehatan

APA YANG BARU?

Marak Aksi Vandalisme, Ulah Rayap Besi di Batam Jadi Perhatian Bersama
Artikel 1 jam lalu 57 disimak
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bukti Transfer Palsu di Bintan
Artikel 3 jam lalu 95 disimak
Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
Tokoh 3 jam lalu 100 disimak
Satu Pengendara Tewas dalam Tabrakan Sepeda Motor di Jalan Raya Korindo
Artikel 4 jam lalu 95 disimak
Mahasiswa Batam Akan Gelar Aksi 18 Juni 2026 dengan Sembilan Tuntutan “Tuntutan 45”
Artikel 1 hari lalu 270 disimak

POPULER PEKAN INI

Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
Statistik 7 hari lalu 750 disimak
Gol Tunggal Ole Romeny Menangkan Timnas Garuda Atas Mozambik
Sports 6 hari lalu 695 disimak
Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
Statistik 6 hari lalu 568 disimak
Kalah Dari Australia, Nova Arianto Segera Evaluasi Tim Garuda Muda
Sports 4 hari lalu 537 disimak
ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 2 hari lalu 490 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?