Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
    23 jam lalu
    Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Digerebek, Diduga Terlibat Online Scam
    23 jam lalu
    Pengangguran di Kepulauan Riau Meningkat Tajam, Capai 75.000 Orang
    23 jam lalu
    BUMD Kepri Disorot, Banyak yang Tidak Mencapai Target Kinerja
    2 hari lalu
    Apakah Proses Pengurusan UWT Di BP Batam Berbelit?
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
    22 jam lalu
    Inter Milan Raih Scudetto ke 21, Pesta Biru Hitam di Kota Milano
    4 hari lalu
    Disdik Batam Himbau Keluarga Mampu Pilih Sekolah Swasta
    4 hari lalu
    “Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
    5 hari lalu
    Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    5 hari lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    5 hari lalu
    Pulau Pecong, Batam
    2 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

MK akan Proses Setiap Permohonan Uji Materi UU Ciptaker

Editor Admin 6 tahun lalu 843 disimak

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mempersilakan siapa saja yang hendak mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), termasuk serikat buruh. MK akan memproses setiap permohonan UU yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Silakan, kewajiban MK ialah memproses setiap permohonan pengujian UU yang diajukan, semuanya berdasarkan ketentuan,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, seperti dikutip dari Republika,  minggu (11/10).

Dia menerangkan, prosedur pengajuan uji materi UU Ciptaker bisa dilakukan seperti mengajukan uji materi pada umumnya. Setelah permohonan diajukan, kemudian permohonan tersebut akan diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, dan diputuskan oleh MK. Jika memang pemohon uji materi UU tersebut banyak, maka persidangannya bisa digabungkan.

“Prosedur ya dengan hukum acara untuk perkara PUU seperti biasanya. Diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, diputuskan. Kalah misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan,” tutur dia.

Fajar mengatakan, dalam melakukan uji materi UU kontroversial itu, kejernihan berpikir MK tidak akan berkurang marena peristiwa apapun. Apalagi, kata dia, yang MK lakukan menyangkut dengan kebenaran dan keadilan berdasarkan UU Dasar 1945. Ia mempersilakan publik untuk memantau proses penanganan perkara.

“Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara. Mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan aksi mogok nasional penolakan UU Cipta Kerja sudah berakhir. Selanjutnya, KSPI akan mengalihkan konsentrasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional yakni, membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Kami melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/10).

Mogok nasional yang dilakukan KSPI dan 32 serikat buruh sebelumnya digelar pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020. “Mogok nasional selama 3 hari yang dilakukan KSPI bersama 32 federasi telah berakhir tanggal 8 Oktober 2020. Untuk langkah selanjutnya, yang akan diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers Senin 12 Oktober 2020 jam 11.00 WIB di Jakarta,” ujarnya.

(*)

Sumber : Republika

Kaitan mk, Omnibus law, top, Uu cipta kerja
Admin 12 Oktober 2020 12 Oktober 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Silaturahmi dan Berbagi Sembako Paguyuban Warga Indramayu Kota Batam
Artikel Selanjutnya Akhirnya Timnas U-19 Menang | Gulung Makedonia 4-1

APA YANG BARU?

PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
Sports 22 jam lalu 227 disimak
BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
Artikel 23 jam lalu 245 disimak
Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Digerebek, Diduga Terlibat Online Scam
Artikel 23 jam lalu 253 disimak
Pengangguran di Kepulauan Riau Meningkat Tajam, Capai 75.000 Orang
Artikel 23 jam lalu 253 disimak
BUMD Kepri Disorot, Banyak yang Tidak Mencapai Target Kinerja
Artikel 2 hari lalu 348 disimak

POPULER PEKAN INI

“Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
Histori 5 hari lalu 589 disimak
Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
Catatan Netizen 5 hari lalu 494 disimak
Prakiraan Cuaca, Potensi Hujan Masih Terjadi di Batam dan Sekitarnya
Artikel 4 hari lalu 492 disimak
Polsek Bengkong Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Anak Di Bawah Umur
Artikel 4 hari lalu 467 disimak
Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
Artikel 5 hari lalu 454 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?