GUNA menampung laporan pemilih yang merasa tidak pernah memberi dukungan terhadap bakal calon DPD RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendirikan posko pengaduan.
Anggota Bawaslu Kepri Maryamah, mengatakan jika ada bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, mencatut identitas pemilih, maka bisa langsung melaporkan ke Bawaslu.
“Posko tersebut tidak hanya di Bawaslu Kepri, melainkan ada di Bawaslu kabupaten dan kota. Posko ini dibangun sejak tiga hari lalu berdasarkan instruksi Bawaslu RI,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (12/1/2023).
Dia menegaskan bahwa anggota TNI dan Polri, ASN dan pihak lainnya yang tidak boleh memberi dukungan juga dapat melaporkan hal tersebut kepada petugas di posko pengaduan dukungan bakal calon DPD.
Sejauh ini, kata dia petugas belum menerima laporan keberatan dari warga terkait dukungan terhadap bakal calon anggota DPD RI.
Maryamah mengimbau bakal calon anggota DPD RI untuk tidak mencatut identitas orang-orang yang memiliki profesi yang tidak boleh memberikan dukungan terhadap mereka.
“Kasihan kan orang yang merasa tidak pernah memberi dukungan menjadi repot akibat dimasukkan sebagai pendukung,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini, mengatakan pembangunan posko tersebut sebagai upaya pencegahan terhadap temuan pelanggaran pemilu.
Dia menegaskan bakal calon anggota DPD RI diharapkan lebih teliti mengunduh dokumen persyaratan dukungan minimal sehingga tidak terjadi temuan. “Masih ada waktu untuk mengganti identitas pemilih yang tidak memenuhi syarat,” ucapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri meminta masyarakat proaktif terhadap pelaksanaan Pemilu 2024, dan memberikan kontribusi agar tahapan pemilu berjalan maksimal.
Sebelumnya, Ketua KPU Kepri, Sriwati, mengatakan peran serta masyarakat juga dapat meningkatkan hasil verifikasi administrasi dan faktual terhadap syarat dukungan pemilih kepada bakal calon anggota DPD RI.
Masyarakat cukup memastikan apakah dirinya termasuk orang yang mendukung bakal calon anggota DPD RI atau tidak melalui situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.
“Bagi yang keberatan namanya masuk sebagai pendukung, dapat mengajukan keberatan,” katanya.
(*/pir)