Jasad Korban Dibuang di Jembatan 3 Barelang
SEORANG oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri berinisial RS terlibat pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) Singapura, Wong Kai Keong, 74 di Batam.
Kasus ini mencuat setelah polisi memeriksa oknum PNS inisial RS sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang kurban di Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan orang hilang seorang WNA Singapura pada 16 September 2023.
“Awalnya kita terima laporan orang hilang seorang WNA Singapura. Lalu kita lakukan penyelidikan,” kata Budi, Minggu (1/10/2023).
Hasil penyelidikan diketahui bahwa korban terakhir kali bersama tersangka, RS. Polisi pun melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Dan ternyata, tersangka ditahan di Polresta Tanjungpinang dalam kasus yang berbeda.
RS ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang kurban Masjid di Tanjungpinang oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Pelaku menggelapkan uang salah satu masjid di Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang sebanyak Rp 51 juta.
“Jadi ini kasus yang berbeda. Dari penyelidikan dan interogasi kita, baru pelaku mengaku telah membunuh korban,” tutupnya.
Budi menambahkan, Polresta Barelang berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang. Alhasil, tersangka mengakui jika telah membunuh WNA Singapura tersebut.
Motif pembunuhan itu diduga karena rasa sakit hati. Sebelum menghabisi nyawa korban, keduanya terlibat cekcok di dalam mobil.
“Korban sempat mengejek, karena pelaku meminjam uang. Pelaku tersinggung, sehingga terlibat cekcok dan membunuh korban di dalam kendaraan,” ujar Budi.
Kepada polisi, pria 37 tahun tersebut mengaku menghabisi nyawa korban pada 16 Agustus sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Harbour Bay. Kemudian jasad korban dibuang ke Jembatan 3 Barelang.
“Pelaku dan korban ini teman. Makanya dua hari sebelum kejadian, pelaku menghubungi korban untuk meminjam uang Rp 20 juta,” ungkap Budi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga penjara seumur hidup.
(ade)