KEPALA Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari memberikan saran kepada Lapas Kelas IIA Batam untuk perbaikan fasilitas dan pelayanan. Sejumlah masukan yang cukup tegas yakni tidak boleh ada pungutan liar dan menambah ruang tahanan baru.
“Per tanggal 30 Januari 2023, kami temukan lapas sudah overcapacity. Hal ini berdasarkan papan jurnal harian Lapas Kelas IIA Batam. Jumlah warga binaan capai 1.106 orang dengan mayoritas pidana khusus kejahatan jenis narkoba, sementara kapasitas yang seharusnya adalah 545 orang,” kata Lagat, Jumat (10/2).
Namun meskipun terkendala kapasitas, fasilitas bagi warga binaan sudah cukup baik dan memadai, seperti ruang kunjungan, ruang layanan, poliklinik yang disertai ruang isolasi untuk penyakit menular, tempat ibadah untuk berbagai agama, lapangan olahraga serta ruang workshop untuk pengembangan diri. Begitu pun dengan penyediaan kebutuhan makan dan minum sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
“Fasilitas tersedia dalam keadaan baik dan memadai, begitupun penyediaan kebutuhan makan minum sudah seusai. Hanya saja kami temukan pada ruang layanan, mesin X-Ray tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Lalu pada poliklinik, terdapat tenaga kesehatan namun untuk di luar jam kerja hanya on call saja,” ungkapnya.
Usai memaparkan temuannya Lagat pun menyampaikan saran Ombudsman RI Perwakilan Kepri kepada Lapas kelas IIA Batam. Berikut adalah saran yang diberikan:
- agar memastikan Tempat Pemeriksaan Badan dan mesin X-Ray berfungsi dan digunakan sesuai prosedur,
- agar memastikan tidak ada pungutan liar atau permintaan imbalan dalam layanan Kunjungan Tahanan, layanan Cuti Bersyarat, dan layanan Pembebasan Bersyarat, Uang Kamar, dan layanan lainnya,
- karena jumlah tahanan telah melebihi kapasitas hingga 103 persen dari kapasitas yang seharusnya 545 orang, maka disarankan untuk menambah ruang tahanan baru atau melakukan pemindahan tahanan yang berlebih ke Lapas lain, misal tahanan narkoba dipindahkan ke Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang,
- mengingat jumlah pidana khusus mayoritas merupakan kejahatan jenis narkoba, maka disarankan agar memastikan tidak ada peredaran dan pemakaian narkoba di Lapas kelas IIA Batam,
- mengingat peristiwa yang pernah terjadi di Rutan Batam yaitu meninggalnya salah satu warga binaan di rumah sakit, maka disarankan untuk menyediakan tenaga kesehatan selama 24 jam untuk mengantisipasi para WBP yang berobat, jadi tidak bersifat on call di luar jam kerja,
- melakukan optimalisasi program pembinaan kegiatan kerja warga binaan di Lapas kelas IIA Batam untuk aktif dalam mengembangkan diri seperti membuat kerajinan, membuat roti, dan lainnya yang diharapkan dapat memberikan kemanfaatan ekonomis.
Terkait saran yang diberikan, Lagat meminta pihak Lapas kelas IIA Batam dapat memberikan progress atas saran yang diberikan Ombudsman RI Perwakilan Kepri.
“Kami berikan waktu sebulan atau 30 hari pada Lapas Kelas IIA Batam untuk sampaikan progress perbaikan atas saran yang sudah diberikan,” pungkasnya (leo).