Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
    2 jam lalu
    Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
    3 jam lalu
    Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
    6 jam lalu
    Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
    9 jam lalu
    247 Warga Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Polisi Jelaskan Peran para Tersangka
    17 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    10 jam lalu
    Disdik Batam Catat 1.039 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri
    2 hari lalu
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    5 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    6 hari lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    5 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    5 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    6 hari lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    16 jam lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 hari lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Pasal Pidana UU Kekarantinaan dan KUHP Menanti Pelanggar PPKM Darurat
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pasal Pidana UU Kekarantinaan dan KUHP Menanti Pelanggar PPKM Darurat

Redaksi
Editor Redaksi 4 tahun lalu 671 disimak
Sebar
313
SEBARAN
ShareTweetTelegram

PEMERINTAH sudah memperluas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait penanggulangan pandemi Covid-19 di 15 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali.

Penerapan PPKM Darurat di 15 daerah luar Pulau Jawa dan Bali itu mulai diterapkan pada Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Kota Batam dan Tanjungpinang di Kepulauan Riau, juga masuk dalam penerapannya, walau tingkat vaksinasi di kedua kota itu sudah mencapai di atas 50 persen.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, masyarakat wajib mematuhi aturan PPKM Darurat yang sudah ditetapkan. Ia mengatakan Tito, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada pelanggar aturan dalam PPKM.

Selama PPKM Darurat menurutnya, pemerintah mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat.

Seiring itu langkah-langkah koersif juga dipersiapkan.

Menurut Tito, penindakan pelanggaran PPKM Darurat bisa merujuk Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.

“Artinya diproses kepolisian, diserahkan ke jaksa dan diajukan ke pengadilan,” kata Tito dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Di samping itu dapat juga dilaksanakan acara pemeriksaan singkat untuk tindak pidana ringan seperti pelanggaran pemakaian masker yang diatur dalam peraturan daerah.

Untuk pelanggaran ini penegakannya dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari kepolisian yang didukung kejaksaan dan pengadilan serta dikemas dalam operasi yustisi.

“Ini memang sangat situasional di lapangan. Upaya koersif adalah upaya terakhir. Namun perlu ada ketegasan memang,” tegas Tito.

Tito menjelaskan, penerapan tiga UU itu bisa dikenakan jika ada pelanggaran seperti kerumunan massa besar yang pada praktiknya menolak dibubarkan petugas, atau pihak yang membuat kerumunan itu sengaja mengabaikan aturan.

“Terhadap UU yang tiga ini dapat dikenakan, diterapkan, misalnya ada kerumunan massa yang besar, dibubarkan tidak mau. Atau sudah dilarang, ini bisa dikenakan, dengan acara pemeriksaan biasa, ancaman hukumannya ini di atas satu tahun,” ujarnya.

“Sehingga prosesnya enggak bisa dilakukan dengan cara singkat atau tindak pidana ringan. Ini diproses oleh kepolisian, kemudian diajukan kejaksaan, dan kemudian disidangkan di peradilan umum,” kata dia menambahkan.

Untuk level pelanggaran yang relatif rendah, Tito merujuk pada peraturan daerah yang sudah disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD setempat.

Tito menyarankan kepala daerah membuat aturan tersebut untuk membuat masyarakat lebih tertib dalam menjalankan PPKM Darurat.

Namun, ia menekankan, dalam perda tidak boleh ada aturan mengenai pidana.

“Peraturan ini sifatnya enggak boleh pidana, sanksi sosial. Misal kerja sosial, kemudian sanksi administrasi, itu bisa dikenakan,” jelasnya.

Dia mengatakan, kepala daerah yang tidak menjalani aturan PPKM Darurat dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran, administratif, hingga pemberhentian sementara.

(*)

Pilihan Artikel untuk Anda

Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam

Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer

Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab

247 Warga Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Polisi Jelaskan Peran para Tersangka

Tiga Warga Malaysia Ditangkap BNN di Bandara RHF Tanjungpinang

Kaitan mendagri, PPKM Darurat, tito karnavian, Uu
Redaksi 10 Juli 2021 10 Juli 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kawasan Pariwisata di Barelang Ditutup Sementara
Artikel Selanjutnya Florence Pugh Curi Perhatian di Pemutaran Perdana “Black Widow”
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
Artikel 2 jam lalu 57 disimak
Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
Berita Video 3 jam lalu 70 disimak
Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
Artikel 6 jam lalu 88 disimak
Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
Artikel 9 jam lalu 107 disimak
Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Sports 10 jam lalu 106 disimak

POPULER PEKAN INI

Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 3 hari lalu 345 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 3 hari lalu 333 disimak
Kenaikan Tarif Listrik di Batam: Data Pelanggan Terdampak
Artikel 5 hari lalu 330 disimak
Pulau Citlim, Karimun
Wilayah 6 hari lalu 313 disimak
Mulai 1 Juli 2025 Tarif Listrik di Batam Naik 1,43%
Artikel 6 hari lalu 310 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?