Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Bareskrim Polri Jerat Bos Kasino di Batam Dengan Pasal TPPU
    3 jam lalu
    Warga Temukan Kerangka Manusia di Semak Bakau
    7 jam lalu
    21 Kendaraan Knalpot Brong Disita Dalam Patroli Dini Hari di Batam
    7 jam lalu
    Empat Hari Krisis Air di Batam, Warga Mulai Kesulitan
    8 jam lalu
    Kebocoran Pipa di Muka Kuning Berulang, Suplai Air Puluhan Wilayah Batam Dihentikan
    16 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 2)
    4 jam lalu
    Garuda Spark Hub Resmi Meluncur
    3 hari lalu
    Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
    4 hari lalu
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 1)
    6 hari lalu
    Jalan Kaki itu Membahagiakan
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    7 hari lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    2 minggu lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    2 minggu lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    2 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pasal Pidana UU Kekarantinaan dan KUHP Menanti Pelanggar PPKM Darurat

Editor Admin 5 tahun lalu 798 disimak

PEMERINTAH sudah memperluas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait penanggulangan pandemi Covid-19 di 15 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali.

Penerapan PPKM Darurat di 15 daerah luar Pulau Jawa dan Bali itu mulai diterapkan pada Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Kota Batam dan Tanjungpinang di Kepulauan Riau, juga masuk dalam penerapannya, walau tingkat vaksinasi di kedua kota itu sudah mencapai di atas 50 persen.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, masyarakat wajib mematuhi aturan PPKM Darurat yang sudah ditetapkan. Ia mengatakan Tito, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada pelanggar aturan dalam PPKM.

Selama PPKM Darurat menurutnya, pemerintah mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat.

Seiring itu langkah-langkah koersif juga dipersiapkan.

Menurut Tito, penindakan pelanggaran PPKM Darurat bisa merujuk Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.

“Artinya diproses kepolisian, diserahkan ke jaksa dan diajukan ke pengadilan,” kata Tito dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Di samping itu dapat juga dilaksanakan acara pemeriksaan singkat untuk tindak pidana ringan seperti pelanggaran pemakaian masker yang diatur dalam peraturan daerah.

Untuk pelanggaran ini penegakannya dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari kepolisian yang didukung kejaksaan dan pengadilan serta dikemas dalam operasi yustisi.

“Ini memang sangat situasional di lapangan. Upaya koersif adalah upaya terakhir. Namun perlu ada ketegasan memang,” tegas Tito.

Tito menjelaskan, penerapan tiga UU itu bisa dikenakan jika ada pelanggaran seperti kerumunan massa besar yang pada praktiknya menolak dibubarkan petugas, atau pihak yang membuat kerumunan itu sengaja mengabaikan aturan.

“Terhadap UU yang tiga ini dapat dikenakan, diterapkan, misalnya ada kerumunan massa yang besar, dibubarkan tidak mau. Atau sudah dilarang, ini bisa dikenakan, dengan acara pemeriksaan biasa, ancaman hukumannya ini di atas satu tahun,” ujarnya.

“Sehingga prosesnya enggak bisa dilakukan dengan cara singkat atau tindak pidana ringan. Ini diproses oleh kepolisian, kemudian diajukan kejaksaan, dan kemudian disidangkan di peradilan umum,” kata dia menambahkan.

Untuk level pelanggaran yang relatif rendah, Tito merujuk pada peraturan daerah yang sudah disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD setempat.

Tito menyarankan kepala daerah membuat aturan tersebut untuk membuat masyarakat lebih tertib dalam menjalankan PPKM Darurat.

Namun, ia menekankan, dalam perda tidak boleh ada aturan mengenai pidana.

“Peraturan ini sifatnya enggak boleh pidana, sanksi sosial. Misal kerja sosial, kemudian sanksi administrasi, itu bisa dikenakan,” jelasnya.

Dia mengatakan, kepala daerah yang tidak menjalani aturan PPKM Darurat dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran, administratif, hingga pemberhentian sementara.

(*)

Kaitan mendagri, PPKM Darurat, tito karnavian, Uu
Admin 10 Juli 2021 10 Juli 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kawasan Pariwisata di Barelang Ditutup Sementara
Artikel Selanjutnya Florence Pugh Curi Perhatian di Pemutaran Perdana “Black Widow”

APA YANG BARU?

Bareskrim Polri Jerat Bos Kasino di Batam Dengan Pasal TPPU
Artikel 3 jam lalu 59 disimak
Negeri Lingga, 1861 (Bagian 2)
Histori 4 jam lalu 79 disimak
Warga Temukan Kerangka Manusia di Semak Bakau
Artikel 7 jam lalu 83 disimak
21 Kendaraan Knalpot Brong Disita Dalam Patroli Dini Hari di Batam
Artikel 7 jam lalu 84 disimak
Empat Hari Krisis Air di Batam, Warga Mulai Kesulitan
Artikel 8 jam lalu 94 disimak

POPULER PEKAN INI

Rabu (26/08) Malam, Air Batam Hilir Matikan Sementara Di Berbagai Wilayah di Batam
Artikel 4 hari lalu 338 disimak
Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
Lingkungan 4 hari lalu 337 disimak
Singapura Siapkan Reklamasi Tiga Pulau di Hadapan Batam
Artikel 4 hari lalu 308 disimak
Aplikasi IKD Permudah Masyarakat Mengurus Administrasi Kependudukan
Artikel 4 hari lalu 305 disimak
Dugaan Selundupkan 800 Kg Ketamine, Kapal Kargo Berbendera Komoro Disergap di Perairan Anambas
Artikel 5 hari lalu 304 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?