AKSI penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia melalui pantai Dangas di wilayah Sekupang Batam, digagalkan tim patroli Bakamla yang sedang melakukan operasi keamanan laut di sekitar wilayah itu. Sebanyak 30 CPMI ilegal, digagalkan keberangkatannya.
Awalnya, Pusat Komando dan Kendali (Puskodal) Bakamla RI menerima informasi mengenai adanya kegiatan mencurigakan, yang diduga aktivitas pemuatan CPMI ilegal di sekitar Pantai Dangas. Tim menggunakan kapal KN Pulau Marore-322 kemudian mendatangi lokasi tersebut, Minggu (12/11/2023). Sekitar pukul 19.08 WIB, tim VBSS KN Pulau Marore-322 akhirnya menemukan speed boat tanpa nama yang sedang melaju ke arah Utara keluar dari perairan Pantai Dangas. Mengetahui keberadaan tim patroli, target berbalik arah ke Selatan sebagai upaya melarikan diri.
Pukul 19.30 WIB, tim VBSS berhasil menemukan kapal tanpa nama tersebut di salah satu Dermaga Tikus, Pantai Dangas dengan kondisi kosong. Menyikapi hal tersebut, tim Bakamla kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Pada Senin sekitar pukul 05.30 WIB, Tim Bakamla akhirnya menemukan 30 orang CPMI ilegal yang sedang bersembunyi di hutan bakau sekitar lokasi itu. Lokasi tersebut merupakan persinggahan sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Guna penyelidikan lebih lanjut, 30 orang CPMI ilegal tersebut di amankan menuju KN Pulau Marore-322.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan data bahwa para CPMI ilegal berasal dari Lombok, NTB. Untuk berangkat ke Malaysia, mereka mengaku perlu membayar Rp.10-Rp. 15 juta per orang kepada pengurus yang mengaku sebagai agen.
Menurut Humas Bakamla RI, kapten Yuhanes Antara, pada Kamis (16/11/2023) kemarin, seluruh 30 CPMI yang diamankan akhirnya diserahterimakan ke Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Batam.
“Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi Bakamla RI dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI”, ujarnya.
(ham)