SEHUBUNGAN dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya penanganan virus corona di Indonesia, pelayanan bandara tetap seperti biasa.
Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan di Facebook, langkah pengoperasian itu dengan memperhatikan langkah-langkah antisipatif untuk mengatasi wabah COVID-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan bahwa terkait langkah pencegahan penyebaran COVID-19, kebijakan penutupan dan larangan penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang, pada prinsipnya dapat dilakukan.
Hanya saja perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan.
“Pengoperasikan tetap dilakukan, mengingat bandara tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan penerbangan penumpang saja namun juga melayani kargo, pos, sebagai alternatif bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis, penanganan kesehatan/medis, dan masih banyak lagi,” katanya di laman Kementerian Perhubungan di Facebook.
Kementerian Perhubungan akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan instansi terkait untuk terus mengupayakan pencegahan penyebaran COVID-19.
Sumber : KEMENTERIAN PERHUBUNGAN