PENGADILAN Kebangkrutan Pusat Thailand menyetujui permohonan Thai Airways X International Pcl untuk merestrukturisasi utangnya sebagai bagian dari proses kebangkrutan.
Dengan keputusan pengadilan tersebut, maskapai Thai AirAsia X menjadi korban terbaru keganasan pandemi Covid-19.
Lebih dari dua tahun tanpa penumpang, membuat maskapai Thai AirAsia X mengajukan permohonan untuk bangkrut di depan pengadilan Thailand. Permohonan itu pun disetujui pada Rabu (18/5)/2022 lalu.
Thai AirAsia X jadi maskapai ketiga di Thailand yang mengalami kebangkrutan. Dua maskapai lain, Thai Airways dan juga Nok Air sudah terlebih dahulu dinyatakan bangkrut oleh pengadilan.
Maskapai berbiaya murah long haul ini berada di bawah naungan AirAsia Group pimpinan Tony Fernandes. Semua calon penumpang maskapai ini sudah mendapat notifikasi, termasuk mereka yang sudah membeli tiket ke Jepang dan Korea Selatan pada bulan Juni nanti.
“Sangat sulit untuk menggalang dana, sedangkan maskapai terlilit utang dalam jumlah besar. Rencana rehabilitasi sudah disetujui pengadilan dan akan ada solusi terbaik untuk menjaga bisnis ini tetap berjalan di masa depan,” ungkap Tassapon Bijleveld, Direktur Thai AirAsia X, seperti dikutip Bangkok Post, Minggu (22/5/2022).
Opsi bangkrut ini sudah dipikirkan sejak lama, namun pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama lebih dari dua tahun ini semakin memperumit prosesnya.
Tassapon mengungkapkan selama pandemi Covid-19 terjadi, pihaknya sudah berusaha untuk mereduksi biaya dengan mengurangi jumlah pesawat, dari semula 12 armada, sekarang hanya tersisa 8 pesawat saja.
Sementara itu, nasib 1.000 karyawan Thai AirAsia X masih belum akan ditentukan, selagi perusahaan masih menunggu rencana rehabilitasi dan restrukturisasi yang memakan waktu tidak sebentar.
“Kami harap, proses rehabilitasi ini akan selesai dalam 8-12 bulan ke depan dan membawa dampak yang minimal selama masa transisi berlangsung,” pungkasnya.
(*)
sumber: detik.com