Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ribuan Srikandi ikuti gerak jalan 8 Kilometer di Tanjungpinang
    3 jam lalu
    Suhu Batam dan Karimun Tembus 32°C, Angin Kencang Hambat Pertumbuhan Awan Hujan di Kepri
    4 jam lalu
    Lahan Tiga Hektare di Kawasan Barelang Hangus Terbakar
    4 jam lalu
    Warga Temukan Kerangka Manusia di Sei Ladi
    1 hari lalu
    PTSP BP Batam Siapkan Standar Pelayanan 2026
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Jalan Kaki itu Membahagiakan
    4 jam lalu
    Anggaran Pendidikan Rp 820,9 Triliun Belum Sentuh Kesejahteraan Guru
    1 hari lalu
    Siswa SDN 005 Teluk Sebong Diajak Lebih Pede Lewat Kegiatan Literasi
    2 hari lalu
    IPB, UGM, dan University of Melbourne Gelar Program Kuliah Pertanian Lintas Negara
    2 hari lalu
    Tour de Bintan 2026 Kembali! 800 Pesepeda dari 42 Negara Adu Kecepatan di Lagoi Bay
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    3 jam lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    5 hari lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    6 hari lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    1 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Penyelundupan TKI | Puluhan Pekerja Ilegal Berhasil Diselamatkan

Editor Redaksi 5 tahun lalu 892 disimak

SEBANYAK 30 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Para pekerja yang terdiri dari 29 orang laki-laki dan 1 orang perempuan tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri secara illegal oleh tersangka SH alias S dan F alias H yang berperan sebagai Pengurusnya.

Menurut Kabid. Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, penyelamatan para PMI ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – A/49/VI/2021/SPKT-Kepri, Tanggal 6 Juni 2021, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Simpangan Kilometer 16 Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Minggu (6/6).

″Pada hari minggu tanggal 6 Juni 2021 sekira Jam 09.00 wib Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang berada di kampung simpangan kilometer 16 Bintan akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia. Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di kampung simpangan Kilometer 16 Bintan, yang diduga terdapat tempat penampungan para calon PMI Ilegal. Selanjutnya pada jam 15.30 wib ditemukan adanya 30 orang calon PMI Ilegal asal lombok yang telah direkrut oleh pelaku dan sedang dilakukan proses pengurusan keberangkatannya″ jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Harry menambahkan, para pelaku menawarkan pekerjaan di negara Malaysia sebagai pekerja kebun sayur dan pekerjaan lainnya dengan menjanjikan penghasilan paling kecil perbulan nya sebesar Rp 4.500.000,- dan paling besar Rp 6.000.000,-.

Dengan iming-iming tersebut para korban merasa tergiur dan percaya atas apa yang telah dijanjikan oleh pelaku hingga para korban berniat melakukan proses keberangkatan untuk bekerja di negara Malaysia tanpa mengetahui bagaimana prosedur keberangkatan yang resmi untuk dapat bekerja di negara Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Penangkapan terhadap pelaku berawal pada hari minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira Jam 15.30 Wib. Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial SH alias S dirumah kontrakan tersangka yang beralamat di Perum Air Raja, Kota Tanjung Pinang.

Diwaktu yang hampir bersamaan tim juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka lanya, F alias H yang saat itu tersangka berada tempat tinggalnya yang beralamat di kilometer 16 Kecamatan Toapaya Selatan, Kab. Bintan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian dokumen dan pengembangan perkara.

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah Uang sejumlah Rp 7.800.000, HP samsung A50S warna hitam, HP Nokia warna hitam, Buku catatan PMI yang telah di kirim ke negara Malaysia, Tiket boarding pass calon PMI sejumlah 2 tiket dan surat keterangan pemeriksaan covid sebanyak 2 lembar.

″Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00,-″ tutup Harry Goldenhardt S. (*)

Kaitan Ditreskrimum, kota, Kriminal, polda kepri, tki ilegal, top, Trafficking
Redaksi 8 Juni 2021 8 Juni 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Rakor Rencana Induk Kawasan BBK | BP Batam Paparkan Usulan Proyek Unggulan
Artikel Selanjutnya Perka No.19 Dicabut | Dewan Pengawas BU BP Batam Dibubarkan

APA YANG BARU?

Gedung Beringin, Batam
Infrastruktur 3 jam lalu 93 disimak
Ribuan Srikandi ikuti gerak jalan 8 Kilometer di Tanjungpinang
Artikel 3 jam lalu 105 disimak
Suhu Batam dan Karimun Tembus 32°C, Angin Kencang Hambat Pertumbuhan Awan Hujan di Kepri
Artikel 4 jam lalu 97 disimak
Lahan Tiga Hektare di Kawasan Barelang Hangus Terbakar
Artikel 4 jam lalu 140 disimak
Jalan Kaki itu Membahagiakan
Catatan Netizen 4 jam lalu 108 disimak

POPULER PEKAN INI

Upacara dan Pawai Meriahkan HUT ke-81 RI di RW 20 Perumahan Cipta Permata
Artikel 5 hari lalu 804 disimak
BMKG Batam:”Hari Ini dan Besok, Cuaca Kepri Cerah Berawan”
Artikel 2 hari lalu 400 disimak
Basri DPO Kasus Narkoba Batam Diduga Kabur ke Malaysia
Artikel 5 hari lalu 382 disimak
Kodrat Batam Siapkan 17 Atlet ke Porprov Kepri, Target Pertahankan Juara Umum
Sports 4 hari lalu 353 disimak
Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
Statistik 5 hari lalu 316 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?