TIM Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri, berhasil mengamankan empat orang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja Pemko Batam yang bekerja di Dinas Sosial Kota Batam berinisial MR, S, KS, JP.
Empat orang tersebut diduga telah melakukan pemerasan terhadap pengemis yang ada di Kota Batam.
Demikian disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Arie Dharmanto dalam jumpa pers yang didampingi oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno, Selasa (20/10).
“Dapat dilihat bersama bahwa kita telah mengamankan empat orang oknum Sat Pol PP yang ditugaskan di Dinas Sosial Kota Batam, keempat oknum tersebut bertugas untuk melakukan kegiatan penertiban dan ataupun penegakkan hukum terhadap Peraturan Daerah. Sampai saat ini tim kami terus melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap empat orang oknum ini, pemeriksaan dilakukan terkait dengan viral nya dibeberapa media sosial tentang pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut” jelas Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Arie Dharmanto.
Arie menjelaskan, Kronologis kejadianya adalah pada saat melakukan tugas, keempat orang oknum tersebut mengamankan beberapa orang pengemis, salah satunya bernama Selamat, yang juga hadir di acara jumpa pers tersebut.
Menurut Arie, Saat diamankan pak selamat cukup histeris mengingat kondisinya yang terbatas dan tidak bisa berbuat apa-apa, selain berteriak dan menyampaikan bahwa dirinya telah menjadi korban pemerasan dari beberapa orang yang diduga oknum Sat Pol PP.
“Mendasari hal tersebut kita lakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan empat orang oknum tersebut. Dari hasil keterangan pak Selamat, bahwa ia sudah beberapa kali ditangkap oleh Sat Pol PP dan dimintai uang dari Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 300.000,- dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp. 50.000,- diambil oleh Oknum berinisial S” tutur Arie Dharmanto.
Untuk keempat orang oknum ini, pihak petugas masih terus melakukan proses pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan mengarah pada oknum lainnya yang keterlibatannya dalam hal ini lebih dominan.
“Untuk Modus Operandi para pelaku yaitu dengan berpura-pura menangkap para pengemis, setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa kekantor dinas sosial, tetapi apabila tidak mau dibawa maka harus memberikan uang hasil mengemisnya. Atas tindakannya pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 368 kuhpidana” jelas Dirreskrimum Polda Kepri. (*)