PETUGAS dari Polresta Barelang kembali merobohkan bangunan semi permanen yang berada di Kampung Aceh, Simpang Dam, Sei Beduk, Kota Batam. Bangunan semi permanen yang dibongkar, diduga menjadi tempat transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Tim merobohkan bangunan semi permanen yang diduga kuat loket yang dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu pada Kamis (9/5). Tindakan ini dilakukan karena adanya keluhan warga yang merasa resah dari aktivitas tersebut,” kata Kasat Narkoba Polresta Barelang Batam Kompol Satria Nanda, Jumat (10/5/2024).
Satria menyebut dalam kegiatan ini pihaknya menurunkan sekitar 30 personel Satresnarkoba , 6 anggota dari Polsek Sei Beduk, serta melibatkan perangkat RT/RW setempat.
“Dalam melakukan kegiatan tersebut kita juga melibatkan perangkat pemerintahan setempat seperti RT dan RW di lokasi tersebut,” ujarnya.
Satria menyebut kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah antisipasi peredaran narkoba di wilayah Kota Batam. Ia menyebut wilayah tersebut menjadi salah satu daerah yang menjadi perhatian pihaknya.
“Kegiatan kali ini tidak atau belum ada ditemukan pengguna maupun penjual narkotika. Meski begitu lokasi ini akan terus mendapatkan pengawasan lebih dari kepolisian,” ujarnya.
“Kami juga berharap peran serta seluruh masyarakat Kota Batam dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Batam. Dengan peran masyarakat diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkoba,” tambahnya.
(ham)