Ini Batam
Polisi Mengungkap Kasus Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, 7 Korban Terselamatkan

POLDA Kepri membekuk pelaku kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri berinisial A (42), Kamis (22/9) lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyelematkan 7 orang korban yang akan dikirim ke Malaysia.
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, 22 September lalu.
“Berawal dari laporan pihak keluarga korban yang menghubungi kita dan mengatakan adanya salah satu keluarganya yang akan berangkat ke Malaysia secara non-prosedural, sehingga keluarga korban keberatan dan melapor ke kami,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (26/9).
Melalui laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan di sejumlah pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI keluar negeri, menggunakan foto korban. Polisi kemudian menemukan korban di Pelabuhan Harbour Bay dan di tempat yang sama, polisi juga membekuk seorang yang diduga membantu keberangkatan para PMI ilegal ini ke negeri jiran.
“Jumlah korban ada 7 orang, dan semuanya berasal dari Lampung, Palembang dan Madura. Modusnya adalah cukong di Malaysia memberikang uang sebesar kurang lebih Rp 18,5 juta kepada pengurus yang diamankan ini untuk mencari dan merekrut PMI yang akan dikirim ke Malaysia,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang polisi amankan yakni 7 buah passport, 1 unit handphone, uang tunai Rp 5,6 juta, 1 unit mobil merk Toyota Calya dan 7 tiket boarding pass.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya (leo).