Merespon keluhan masyarakat, Polresta Barelang menggelar patroli skala besar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat (30/10) malam hingga Sabtu (31/10) dini hari kemarin. Salah satu targetnya adalah sepeda motor berknalpot brong.
Operasi penyisiran bermula sejak pukul 22.00 WIB. Personel gabungan menyisir sejumlah ruas jalan rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain meredam kebisingan jalanan, patroli difokuskan untuk mengantisipasi potensi aksi balap liar serta kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana 3C: pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pergerakan petugas berlanjut hingga Sabtu dini hari. Pada pukul 00.15 WIB, kepolisian menggelar apel antisipasi balap liar di bawah pimpinan Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara. Usai arahan, tim patroli hunting yang dipimpin Wakasat Lantas AKP Victor Hutahean bergerak menyisir pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Dari hasil penindakan di lapangan, sebanyak 26 unit sepeda motor berknalpot brong berhasil diamankan. Seluruh pelanggar langsung dikenakan sanksi tilang manual. Tak hanya penindakan hukum, petugas turut memberikan edukasi agar pemilik kendaraan segera mengganti knalpotnya sesuai spesifikasi standar pabrikan serta melengkapi dokumen surat-surat kendaraan.
Wakasat Lantas AKP Victor Hutahean menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil demi menekan angka pelanggaran lalu lintas, mencegah aksi balap liar yang berisiko tinggi memicu kecelakaan, dan meningkatkan disiplin para pengguna jalan. Penggunaan knalpot tidak standar selama ini kerap menjadi pemicu utama maraknya balapan liar yang membahayakan keselamatan publik.
Rangkaian razia dan penertiban berakhir sekitar pukul 01.00 WIB melalui apel konsolidasi yang juga dipimpin oleh AKP Victor Hutahean. Polresta Barelang memastikan patroli KRYD skala besar akan terus dilakukan secara konsisten guna menjaga situasi wilayah tetap kondusif.
Kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat balap liar, selalu mengendarai kendaraan sesuai aturan hukum, dan memprioritaskan keselamatan di jalan raya. Bagi warga yang menyaksikan adanya potensi gangguan kamtibmas atau balapan liar, imbauan disampaikan untuk memanfaatkan layanan bebas pulsa 24 jam melalui Call Center Polisi 110.
(dha)


