Peristiwa
Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 22,2 Kilogram

POLRESTA Barelang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 22,2 kg di Lobi Mapolresta Barelang, Rabu (30/3). Sebelum dimusnahkan, narkotika tersebut diuji dengan General Screening Drugs, untuk menguji kandungan zat metamfetamina, dimana terbukti positif jika warna cairan di alat tersebut berubah menjadi ungu.
“Zat metamfetamina ini terdaftar dalam Gol 1 nomor urut 61 lampiran UURI Nomor 35/2009 tentang narkotika,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N.
Ia kemudian menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan buntut dari hasil penangkapan, Selasa (15/2) pukul 14.00 WIB di sekitar Pulau Buaya, Batam.
“Tersangkanya ada empat, berinisial RH (48), ST (26), IM (49), dan AB (46). Total keseluruhan barang bukti berjumlah 22 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk Guanyiwang, seberat 22,2 kg,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat dari UU Nomor 35/2009 Pasal 91, berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam, barang bukti yang telah disita berupa sabu dari empat orang tersangka yang telah diamankan dan ditahan untuk segera dimusnahkan.
Dari hasil Uji laboratorium, barang bukti positif mengandung metamfetamina.Polisi sudah berkoordinasi dengan BNN pusat untuk mengetahui signature barang bukti tersebut dan untuk membandingkan dengan pengungkapan kasus selanjutnya.
“Kalau kita melihat dari pengungkapan ini betul betul sudah memprihatinkan dan sudah membahayakan peredaran narkotika khususnya di Kepri. Mohon Kerjasama elemen masyarakat untuk menanggulangi peredaran narkotika di kepri ini. Dengan pengungkapkan kasus sabu seberat 22,2 kg ini, diasumsikan telah selamatkan 222.490 anak bangsa,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Batam, Jefridin secara langsung memberikan apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang yang telah melaksanakan tugas dengan baik khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba di Batam.
“Saya mewakili Bapak Walikota Batam mengapresiasi kinerja jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang, sehingga pada hari ini kita bisa memusnahkan narkotika jenis Sabu seberat 22,2 kg. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini bisa menjadi pelajaran terutama bagi masyarakat betapa bahayanya narkoba ini,” ungkapnya.
Dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Batam, Pemko Batam telah mengambil langkah-langkah diantaranya berkolaborasi dengan semua pihak untuk memberikan informasi bila ditemukan indikasi peredaran narkoba. Selain itu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar tentang bahaya narkoba (leo).