Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Batam Kaji Aturan Administrasi Kependudukan, Pendatang Wajib Bawa SKCK
    20 jam lalu
    Tersangka ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita Positif Amphetamine dan Methamphetamine
    23 jam lalu
    Pemerintah Beri Sinyal Turunkan Harga BBM Non-Subsidi
    24 jam lalu
    Datangi DPRD Batam, Mahasiswa Sampaikan Lima Tuntutan Kebijakan Nasional
    2 hari lalu
    Siswa SMA Keluarga Mampu Bisa Tidak Lagi Jadi Prioritas Penerima MBG
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
    21 jam lalu
    Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
    21 jam lalu
    Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
    24 jam lalu
    Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
    2 hari lalu
    Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Benan, Lingga
    2 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    3 hari lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    5 hari lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    7 hari lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Polri Tangkap Tersangka Perdagangan Orang ke Australia Sebagai Pekerja Seks

Editor Admin 2 tahun lalu 666 disimak
Tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang ditangkap di rumahnya di Arncliffe, di pinggiran Sydney, Australia, pada Juli 2024. © F: Australian Federal PoliceDisediakan oleh GoWest.ID

POLRI pada Selasa (23/7/2024) kemarin, mengumumkan bahwa aparatnya telah mengungkap dan menangkap tersangka kasus perdagangan orang untuk dijadikan pekerja seks ilegal di Sydney, melalui kerja sama dengan polisi Australia.


BRIGJEN Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, direktur reserse kriminal umum Polri, mengatakan 50 warga Indonesia menjadi korban sejak 2019 dan polisi telah menangkap dua tersangka, satu orang di Indonesia dan satu lainnya di Australia.

“Ini merupakan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan WNI ke Australia dengan maksud dieksploitasi secara seksual,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Ia mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polri dengan Australian Federal Police (AFP) dalam operasi “Mirani”.

Tersangka FLA, perempuan, berhasil ditangkap pada 18 Maret 2024 di Kalideres, Jakarta Barat. FLA berperan sebagai perekrut korban dengan bertugas menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney Australia.

Sementara SS, alias Batman, ditangkap 10 Juli 2024 berperan sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi di Sydney.

“Setelah tiba, korban diserahkan ke Batman, dia menjemput, menampung dan menyalurkan para korban ke beberapa tempat prostitusi di Sydney serta memperoleh untung dari korban,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani menjelaskan pengungkapan perkara ini berawal dengan adanya informasi dari kepolisian Australia pada 6 September tahun lalu terkait dugaan TPPO dengan modus pekerja seks di Sydney.

Kemudian, info tersebut dikembangkan menjadi bahan penyelidikan dari keterangan para korban, barang bukti, dokumen perjalanan dan percakapan antara korban dan para perekrut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kanan) bersama mitranya perwakilan dari Kepolisian Federal Australia memperlihatkan sejumlah barang bukti pengungkapan kasus perdagangan orang ke Australia sebagai pekerja seks dalam konferensi pers di Jakarta, 23 Juli 2024. [YouTube TV Radio Polri]

Dalam penggeledahan FLA beberapa bulan lalu didapatkan sejumlah barang bukti berupa paspor atas nama FLA, buku tabungan BCA, ATM, Laptop, HP, hard disk, dan 28 buah paspor WNI.

“Kami sedang dalami apakah milik korban atau bukan,” kata Djuhandhani seraya menambahkan SS merupakan WNI yang sudah berpindah menjadi WN Australia.

Selain menyerahkan ke mucikari, kata dia, SS juga menyiapkan dokumen palsu, untuk mengurus para korban dan menyiapkan korban agar bisa bekerja di Australia. 

“Dilakukan juga pemotongan gaji yang dikirimkan pekerja seks kepada para tersangka,” kata Djuhandhani.

“Korban juga disodorkan tandatangan piutang sebanyak Rp50 juta sebagai jaminan, apabila tidak bekerja selama 3 bulan maka harus membayarkan hutang tersebut. Aktivitas ini sudah berlangsung sejak 2019, dan para tersangka bisa meraup keuntungan Rp500 juta.”

Para tersangka dijerat dengan pasal 4 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp600 juta.

Langkah selanjutnya, Bareskrim Polri akan terus bekerja sama dengan AFP dan Kementerian Luar Negeri guna melakukan investigasi lebih lanjut terkait ini.

Selama enam bulan terakhir, Bareskrim Polri mencatat telah berhasil melakukan penindakan kasus TPPO sebanyak 139 laporan polisi, menangani 601 korban dan menahan 187 orang tersangka.

Foto yang dirilis oleh Australian Federal Police (AFP) pada 23 Juli 2024 ini menampilkan Komandan AFP Kate Ferry memberikan pernyataan terkait kerja sama kepolisian Australia dan Indonesia yang berhasil mengungkapkan kasus perdagangan orang dari Indonesia yang dipekerjakan sebagai pekerja seks di Australia. [Foto: Australian Federal Police]

Operasi 20 bulan

DALAM rilisnya, AFP mengungkapkan investigasi dimulai pada Desember 2022, setelah AFP menerima informasi intelijen yang menyatakan bahwa ada warga negara asing yang tiba di Australia dan dipaksa melakukan pekerjaan seksual karena melanggar ketentuan visa mereka.

SS diduga sebagai fasilitator di darat bagi banyak perempuan yang tiba di Australia dan kemudian terlibat dalam pekerjaan seks, kata AFP.

Pada Maret 2024, AFP juga mengeluarkan surat perintah penggeledahan di properti di Arncliffe dan Banksia di pinggiran Sydney, di mana sejumlah warga negara asing diidentifikasi dan dinilai sebagai calon korban perdagangan manusia.

AFP juga menyita dokumen perjalanan, materi identitas dan perangkat elektronik, yang harus menjalani pemeriksaan forensik lebih lanjut.

“Di Indonesia, Polri juga menemukan beberapa paspor perempuan lain yang telah direkrut dan dijadwalkan melakukan perjalanan ke Australia. Jika perempuan-perempuan ini tiba di Australia, mereka berisiko dieksploitasi,” demikian rilis AFP.

Polri kemudian menangkap dan mendakwa perempuan Jakarta tersebut dengan tindak pidana perdagangan manusia, bertentangan dengan pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan TPPO tahun 2007, dengan ancaman hukuman maksimal 17 tahun penjara.

Pada Mei 2024, kepolisian Australia juga melakukan penggeledahan lebih lanjut di tiga rumah bordil di seluruh Sydney, dan menemukan sembilan perempuan lainnya yang diduga terlibat dalam pekerja seks yang melanggar persyaratan visa mereka.

Peninjauan selanjutnya terhadap materi yang disita mengidentifikasi enam perempuan lain di luar negeri yang dijadwalkan untuk diperdagangkan ke Australia untuk dijadikan pekerja seks.

“Operasi Mirani mencegah keberangkatan mereka dari Indonesia,” kata AFP.

Dalam bukti yang didapatkan, diduga ada keterkaitan seorang perempuan Sydney lainnya, usia 35 tahun, dengan tindak kriminal, ungkap AFP.

Perempuan tersebut dituduh melakukan penipuan dengan mendaftarkan siswanya ke sebuah lembaga pendidikan di Sydney untuk memperpanjang masa tinggal para korban di Australia, katanya.

Padahal, mereka dieksploitasi sebagai pekerja seks ketimbang mengikuti kursus yang mereka ikuti.

Komandan AFP Kate Ferry mengatakan sindikat kejahatan terorganisir berusaha memanfaatkan setiap peluang untuk menghasilkan uang, tanpa memperdulikan penderitaan yang mereka timbulkan pada orang lain.

“AFP berkomitmen untuk melindungi orang-orang yang rentan dari tentakel kejahatan terorganisir, dan penyelidikan yang menantang selama 20 bulan ini merupakan bukti tekad masyarakat kami,” kata Ferry.

Dalam Laporan Tahunan Perdagangan Orang tahun 2024 yang dikeluarkan pemerintah Amerika, Indonesia menempati posisi tier-2 atau sama dengan tahun lalu.

Tier-2 merupakan kelompok negara yang belum memenuhi standar minimum dalam memberantas perdagangan manusia tetapi telah meningkatkan upaya dalam menyelidiki, mendakwa dan menghukum pelaku perdagangan orang.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, pada 2023, pemerintah telah memberikan layanan perlindungan kepada 798 korban perdagangan orang Indonesia di luar negeri, termasuk korban perdagangan orang yang diidentifikasi dalam operasi penipuan online. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan dengan 1.018 korban pada tahun 2022.

Kaitan Australia, indonesia, perdagangan manusia
Admin 25 Juli 2024 25 Juli 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah1
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Muhammad Rudi Ajak Warga Asal Bulukumba Dukungan Pembangunan Batam
Artikel Selanjutnya ‘Generasi Sandwich’ Yang Makin Terjepit

APA YANG BARU?

Pemko Batam Kaji Aturan Administrasi Kependudukan, Pendatang Wajib Bawa SKCK
Artikel 20 jam lalu 210 disimak
Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
Sports 21 jam lalu 208 disimak
Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
Pendidikan 21 jam lalu 194 disimak
Tersangka ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita Positif Amphetamine dan Methamphetamine
Artikel 23 jam lalu 218 disimak
Pemerintah Beri Sinyal Turunkan Harga BBM Non-Subsidi
In Depth 24 jam lalu 228 disimak

POPULER PEKAN INI

ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 5 hari lalu 724 disimak
Piala Dunia 2026, Korea Selatan Comeback (2-1) Atas Republik Ceko
Sports 6 hari lalu 688 disimak
Proyek Jembatan Batam–Bintan Senilai Rp17 Triliun Masih Mandek, Investor Belum Ada
Artikel 6 hari lalu 671 disimak
Lewat Inovasi “Ojek Sampah”, Miswanto Raih Kalpataru Adya 2026
Lingkungan 6 hari lalu 629 disimak
Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
Pendidikan 5 hari lalu 613 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?