Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Siswi SMK di Bintan Ditemukan Meninggal Tergantung di Kamarnya
    5 jam lalu
    Udara di Batam Terpantau Kabur dan Berasap, Cuaca Berawan Merata Di Semua Wilayah
    19 jam lalu
    Bentrokan Berdarah di Setokok: 4 Orang Lagi Jadi Tersangka, Total 10 Ditahan
    20 jam lalu
    Proyek Jalan Lingkar Batam: Pengaspalan Bertahap Dimulai Tahun Ini hingga 2029
    1 hari lalu
    Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Asian Games 2026, Ganda Putra Bulutangkis Sumbangkan Emas Ketiga Untuk Indonesia
    7 jam lalu
    Siswa di Tanjungpinang Diliburkan, Belajar Online
    8 jam lalu
    Disdik Kota Batam Kembali Lakukan Kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR)
    17 jam lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, 10 Pemain Garuda Tahan Imbang Harimau Malaya
    1 hari lalu
    Hujan Belum Cukup Sapu Kabut Asap Karhutla di Batam
    1 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    13 jam lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    14 jam lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    1 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Polsek Lubukbaja Batam Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bekasi

Editor Admin 3 tahun lalu 565 disimak

UNIT Reskrim Polsek Lubukbaja mengamankan satu orang pria dewasa inisial FB terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Cikarang Barat Bekasi, Sabtu (1/7/2023).

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, menjelaskan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi pada pertengahan Juni 2021 hingga 15 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB, di kosan Pelita Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. Kini korban tengah hamil 7 bulan.

Kompol Yudi menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Rabu 19 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu pelapor sedang bekerja dan tiba-tiba dihubungi oleh ME dan mengabarkan bahwa anak pelapor MO sedang hamil 7 bulan.

Mendengar kabar tersebut, pelapor pun langsung terkejut dan menangis serta memutuskan untuk pulang ke rumah.

Pada saat berada di rumah, pelapor pun langsung menemui anaknya dan mengatakan siapakah yang telah menghamilinya dan kemudian atas pengakuan korban bahwa yang menghamili dirinya adalah abang tirinya yaitu FB.

Setelah mendapat pengakuan dari anaknya tersebut, pelapor pun memberanikan diri untuk memberitahukan kepada suaminya. Selanjutnya setelah memberitahukan kabar tersebut, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, adanya petunjuk serta bukti permulaan yang cukup, maka pada Minggu 18 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubukbaja yang dipimpin Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Jakarta.

Selanjutnya tim bergerak dari Batam menuju ke Jakarta melalui transportasi udara. Tim Reskrim Polsek Lubukbaja tiba di Jakarta dan langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku.

Kemudian, setelah melakukan koordinasi dengan sumber informasi yang akurat, Tim Unit Reskrim Polsek Lubukbaja bergerak menuju ke Cikarang Barat – Bekasi. Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berkoordinasi dengan Polsek Setu, Kabupaten Bekasi dan didapati keberadaan terduga pelaku di salah satu permukiman Cikarang Barat-Bekasi.

Selanjutnya, pada Senin 19 Juni 2023 sekira pukul 03.30 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FB di salah satu kamar di sebuah rumah yang berada di daerah Cikarang Barat-Bekasi.

Lalu, terhadap tersangka langsung dibawa ke Kantor Polsek Setu, Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian pada Senin 19 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB, Tim membawa tersangka dan barang bukti menuju ke Batam dan selanjutnya dibawa ke Polsek Lubukbaja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Yudi.

(*/ade)

Kaitan Anak di bawah umur, bekasi, kepri, Kota Batam, pencabulan, Polsek Lubukbaja
Admin 2 Juli 2023 2 Juli 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pengembang Pakuwon Segera Bangun Superblock Senilai Rp 5,4 Triliun di Batam
Artikel Selanjutnya Bangun Jalan di Lingga, Pemprov Kepri Kucurkan Rp 76 Miliar

APA YANG BARU?

Siswi SMK di Bintan Ditemukan Meninggal Tergantung di Kamarnya
Artikel 5 jam lalu 144 disimak
Asian Games 2026, Ganda Putra Bulutangkis Sumbangkan Emas Ketiga Untuk Indonesia
Sports 7 jam lalu 205 disimak
Siswa di Tanjungpinang Diliburkan, Belajar Online
Pendidikan 8 jam lalu 250 disimak
Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
Rupa 13 jam lalu 248 disimak
Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
Tokoh 14 jam lalu 106 disimak

POPULER PEKAN INI

Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 5 hari lalu 616 disimak
Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 4 hari lalu 613 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 4 hari lalu 538 disimak
Mediasi Daerah Dinilai Buntu, Buruh PT Ghim Li Mengadu ke Mabes Polri
Artikel 5 hari lalu 529 disimak
Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
Artikel 1 hari lalu 480 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?