UPAH Minimum Kerja (UMK) 2022 yang dibahas di 2021 akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada 2020. Dengan acuan tersebut, kenaikan UMK diprediksi berkisar Rp 8 ribu.
“Penetapan UMK saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang pengupahan. Dengan itu, ada kenaikan sedikit, yakni sekitar Rp 8 ribu,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Batam, Rahmad Iswanto, saat ditemui GoWest Indonesia, beberapa hari lalu.
(rky)