RANPERDA perubahan Perda RPJMD akhirnya disetujui dalam forum rapat paripurna DPRD Batam. Baik Pemko Batam maupun DPRD Batam sama-sama sepakat untuk melanjutkan usulan Ranperda menjadi Perda.
Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Perubahan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Batam tahun 2016-2021, akhirnya disepakati dalam sidang paripurna DPRD Batam. Menurut Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, baik Pemko Batam maupun DPRD Batam sama-sama sepakat untuk melanjutkan Ranperda RPJMD tersebut menjadi Perda.
Amsakar menyampaikan, berdasarkan usulan 9 Fraksi DPRD Batam,
ada sejumlah penekanan dalam perubahan RPJMD yang harus diberikan perhatian
lebih.
Di antaranya, angka kemiskinan, pemberdayaan UMKM dan ekonomi kerakyatan serta
pendidikan dan persoalan struktur perubahan. Selanjutnya menurut Amsakar, menjadi tugas Pansus untuk mengenali dan
mendalami persoalan tersebut pada saat pembahasan dengan masing-masing SKPD.
Amsakar menambahkan, Ranperda Perubahan Perda RPJMD ini perlu dilakukan karena RPJMD provinsi Kepri sudah terlebih dahulu direvisi. Selain itum ada indikator perubahan ekonomi yang mengalami perubahan akibat pertumbuhan ekonomi saat ini serta perlu adanya penyesuaian perkembangan kondisi kota Batam yang akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan aspek daya saing daerah.
(GoWestID)