SEORANG remaja yang masih berusia 16 tahun di Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dicekoki minuman keras (miras) lalu diperkosa empat orang pemuda. Kini keempat pelaku sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, menyebutkan keempat pelaku masing-masing berinisial R (21), AR (28), ASK (25) dan AKB (20).
“Kini keempat pelaku sudah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka,” kata Rizqy, Selasa (6/6/2023).
Rizqy mengatakan kasus pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun itu terjadi dua kali. Kejadian pertama yang dialami korban pada Minggu (21/5) dini hari di pinggir Danau Dragon Lake, Kelurahan Sadai.
“Korban dibawa ke lokasi oleh kedua tersangka, R dan AR. Saat itu, R menyetubuhi korban. Sedangkan AR memegangi korban sambil meraba alat vital korban. Modus para pelaku membawa korban dengan berpura-pura membeli sesuatu,” ujarnya.
Kejadian kedua, lanjut Rizqy, dilakukan pelaku ASK dan AKB di kamar kos kawasan Bengkong Indah pada Selasa (30/5) sore. Sebelum melakukan perbuatannya, pelaku mencekoki korban dengan minuman beralkohol.
“Awalnya korban dibawa oleh AKB ke kamar kos tersebut dan disetubuhi. Saat itu korban dan tersangka juga dalam keadaan mabuk. Setelah selesai menyetubuhi korban, AKB keluar dan masuk tersangka ASK, yang juga langsung menyetubuhi korban,” jelas Rizqy.
Masih kata Rizqy, keempat orang pelaku itu dilaporkan dalam dua laporan perkara berbeda. Keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.
“Keluarga membuat laporan pada Rabu (31/2). Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut dan menangkap para pelaku,” ujarnya.
Polisi pertama kali menangkap ASK di kawasan Batuampar pada Kamis (1/6/2023) dini hari. Hasil pengembangan. Kemudian dilakukan pengembangan dan AKB turut diamankan di kamar kosan Bengkong Indah.
“Kemudian pada Kamis (1/6) malam, kita berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di kawasan Bengkong, yakni R dan AR,” sebutnya
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016. Para pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp 5 miliar.
(*/ade)