Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tingkat Pengangguran Terbuka di Kepri Masih Tinggi
    4 jam lalu
    6 Orang Jadi Tersangka Narkoba; Brankas Berisi 752 Inex Disita
    5 jam lalu
    44 Titik CCTV di kota Batam
    7 jam lalu
    Cuaca Batam “Panggang” 33°C Sepekan, BMKG Ingatkan: Waspada Karhutla!
    15 jam lalu
    Hadapi Puncak Kemarau Agustus, BP Batam Amankan Ketersediaan Air Bersih
    17 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    2 hari lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    3 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    3 hari lalu
    Krisis Tenaga Pendidik di Batam
    3 hari lalu
    14
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    4 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Resepsi Pernikahan di Jalan Tiban yang Viral

Editor Admin 3 tahun lalu 1.3k disimak
Tenda pesta pernikahan anak Anggota DPRD Kepri yang menutup jalan raya di Tiban. F. Rifki/GoWest.ID

KABAR Anggota DPRD Kepri, Irwansyah yang menutup jalan umum untuk kepentingan resepsi pernikahan anaknya, viral beberapa hari ini di Batam.

Daftar Isi
Aturan Penutupan/ Pengalihan Jalan UmumKepentingan Tercantum Dalam Aturan Penutupan Jalan UmumDishub Batam Surati Panitia Resepsi

Penutupan sehubungan rencana resepsi anak sang anggota dewan yang digelar Sabtu (2/9/2023) ini. Hal itu mendapat penolakan keras dari Warga Tiban, tempat kediaman sang Anggota DPRD Kepri tersebut. Namun begitu, Irwansyah tetap lanjut dengan rencana pernikahan anaknya yang menutup akses jalan raya, tepat di depan Masjid Al-Muhajirin, Jalan Tiban I, Kecamatan Sekupang.

“Kan sudah saya bilang, saya sebagai anggota Dewan. Saya kan punya hak juga untuk membuat acara di rumah”, kata Irwansyah saat ditanya oleh beberapa wartawan.

Menurutnya, ia tidak menutup akses jalan utama di depan rumahnya tersebut, namun hanya mengalihkan. Saat disinggung tentang keberatan masyarakat, Irwansyah balik bertanya, “Saya mau tanya, masyarakat yang mana?” tanyanya.

Ia meminta masyarakat memaklumi apa yang dilakukan. Menurut Irwansyah, yang dilakukan dengan menempatkan tenda besar di jalan publik depan rumahnya, hanya satu hari saja. Selain itu, ia juga tidak menutup seluruh akses jalur dua arah di depan kediamannya tersebut.

Pantauan GoWest.ID, tenda pernikahan memenuhi kedua ruas jalan. Sementara tumpukan bangku telah diletakkan di salah satu sudut jalan. Sedangkan di sisi lainnya, ada plank bertuliskan pengalihan arus jalan.

“Sebetulnya, kita nggak ada perlu izin, kita hanya pemberitahuan. Kami tidak mengganggu, masalahnya. Kecuali jalannya tidak ada alternatif pengalihan,” lanjut Irwansyah.

Aturan Penutupan/ Pengalihan Jalan Umum

Banyak masyarakat yang belum mengerti mengenai aturan penutupan jalan umum. Hanya berbekal surat izin dari Ketua RT atau Ketua RW setempat, kemudian melakukan penutupan atau pengalihan jalan publik. Padahal, penutupan tersebut berpengaruh pada lalu lintas serta perlu surat izin dari kepolisian.

GoWest.ID melansir informasi dari laman hukumonline. Aturan penutupan lajur untuk umum yang dipakai aktivitas masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut dicantumkan mengenai segala pengertian lalu lintas jalur dan penggunaannya.

Pada Pasal 127 ayat (3) dijelaskan bahwa untuk penggunaan jalan kota atau kabupaten dan jalan desa yang sudah dimaksudkan pada ayat (1) mendapatkan izin untuk kepentingan yang daerah, nasional, dan kepentingan pribadi.

Kemudian dijelaskan yang dimaksud dengan kepentingan pribadi antara lain pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya. Kegiatan lainnya dapat berupa acara seperti hajatan, selamatan atau perayaan atas kelahiran, dan sebagainya.

Namun pembolehan ini wajib disertai surat izin penutupan jalan yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 10/2012 tentang aturan lalu lintas dalam keadaan lain.

Pada pasal 15 ayat (3) dalam aturan tersebut dijelaskan juga bahwa penggunaan jalur untuk kepentingan umum maupun pribadi dapat diizinkan apabila ada jalur alternatif. Hal ini dimaksudkan agar penutupan lajur tersebut tidak terlalu mengganggu aktivitas lainnya.

Kepentingan Tercantum Dalam Aturan Penutupan Jalan Umum

Pada pasal 16 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 dijelaskan kepentingan yang dimaksud pada pasal 15 dilaksanakan untuk acara :

  1. Berkaitan dengan agama, seperti perayaan hari besar atau ritual agama
  2. Berkaitan dengan negara, misal kunjungan dari pejabat negara 
  3. Berkaitan dengan olahraga, seperti pertandingan atau perlombaan tingkat lokal, nasional, maupun internasional, dan
  4. Seni budaya, misal konser, festival, pertunjukan, dan lainnya.

Izin penggunaan tersebut wajib diberikan oleh Polri melalui Kapolda untuk penggunaan lajur nasional dan provinsi. Kapolres/Kapolresta untuk lajur kabupaten/kota. 

Kapolsek/Kapolsekta setempat bisa memberikan izin dengan ketentuan di atas, untuk ruas jalan publik desa atau kelurahan. Prosedur pengajuan serta contoh surat izin penutupan jalan umum dapat dilihat pada Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 tersebut. 

Dishub Batam Surati Panitia Resepsi

Berkaitan dengan penutupan jalan di ruas jalan publik depan rumah Anggita DPRD Kepri, Irwansyah, Dinas Perhubungan Kota Batam akhirnya melayangkan surat kepada panitia resepsi pernikahan. 

Dalam Surat yang ditujukan pada panitia resepsi itu menindaklanjuti surat yang sebelumnya dilayangkan oleh panitia resepsi dengan nomor 04/PAN-resepsi/VIII/2023 tanggal 21 Agustus terkait permohonan ijin penutupan jalan sementara di jalan Tiban I Blok D 2 untuk acara akad nikah dan resepsi. 

Dalam surat balasan oleh Dinas perhubungan kota Batam menyampaikan secara tegas tidak dapat menyetujui rencana penutupan jalan tersebut karena lokasi acara merupakan jalan utama dan merupakan kewenangan pihak Satlantas Polresta Barelang. 

Dishub tidak dapat menyetujui rencana penutupan jalan tersebut karena lokasi acara merupakan jalan utama dan merupakan kewenangan pihak Satlantas Polresta Barelang. 

(ham/Leo)

Kaitan DPRD Kepri, Irwansyah, jalan umum, pernikahan, resepsi, tiban
Admin 22 September 2023 22 September 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli1
Artikel Sebelumnya STS Crane Pelabuhan Batu Ampar Dioperasikan
Artikel Selanjutnya Partai Demokrat Hengkang dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan

APA YANG BARU?

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kepri Masih Tinggi
Artikel 4 jam lalu 94 disimak
6 Orang Jadi Tersangka Narkoba; Brankas Berisi 752 Inex Disita
Artikel 5 jam lalu 85 disimak
44 Titik CCTV di kota Batam
Artikel 7 jam lalu 104 disimak
Cuaca Batam “Panggang” 33°C Sepekan, BMKG Ingatkan: Waspada Karhutla!
Artikel 15 jam lalu 161 disimak
Hadapi Puncak Kemarau Agustus, BP Batam Amankan Ketersediaan Air Bersih
Artikel 17 jam lalu 143 disimak

POPULER PEKAN INI

“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 3 hari lalu 564 disimak
Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 21 jam lalu 488 disimak
Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
Artikel 3 hari lalu 333 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
Histori 3 hari lalu 270 disimak
1.225 Pelari Padati Dekranasda Fun & Run 2026 di Tanjungpinang
Sports 3 hari lalu 257 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?