Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
    17 jam lalu
    Kembali Menuai Sorotan Terkait Keluhan WNA, Imigrasi Batam Berikan Penjelasan
    19 jam lalu
    Pelaku Penebangan Pohon Jati Emas di Batam Mangaku Karena Tekanan Mental
    24 jam lalu
    BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
    1 hari lalu
    Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Digerebek, Diduga Terlibat Online Scam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
    1 hari lalu
    Inter Milan Raih Scudetto ke 21, Pesta Biru Hitam di Kota Milano
    4 hari lalu
    Disdik Batam Himbau Keluarga Mampu Pilih Sekolah Swasta
    4 hari lalu
    “Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
    5 hari lalu
    Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    5 hari lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    5 hari lalu
    Pulau Pecong, Batam
    2 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Revisi UU ITE, Pelaku Pencemaran Nama Baik Tidak Ditahan

Editor Redaksi 9 tahun lalu 1.4k disimak

STAF Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto mengatakan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memuat sejumlah perubahan pasal.

Di antaranya adalah di pasal 27 ayat tiga, di mana orang yang melanggar pasal ini tidak lagi bisa ditahan.

“Orang tidak lagi bisa ditahan kalau ditetapkan tersangka pelaku pencemaran nama baik,” kata Henry dikutip dari tempo.co, Sabtu, 26 November 2016.

Menurut Henry, selama ini banyak aparat penegak hukum yang belum apa-apa, sudah menahan sebelum diproses di pengadilan, utamanya untuk pasal 27 ayat 3. Seperti kasus Prita Mulyasari dan Florence di Yogyakarta.

“Mereka dianggap melanggar pasal 27 ayat 3.”

Mengenai batasan melanggar dan tidak melanggar UU ITE, Henry menjelaskan batasannya sudah jelas, karena UU ITE tidak membuat batasan untuk pidana. Sebabnya, untuk urusan pidana tetap mengikuti norma asli yang ada di dalam KUHP.

Dalam urusan pencemaran nama baik, hal itu sudah menuduh kepada seseorang, jadi orangnya jelas, dan harus ada tuduhan palsu. Kalau di KUHP-nya sudah masuk pelanggaran, kemudian dilihat di UU ITE-nya.

“Apakah pencemaran nama baik itu didistribusikan, ditransmisikan, bisa diakses publik, atau tidak,” ucap Henry lagi di laman itu.

Menurut Henry, meski ada UU ITE, pemerintah tidak serta merta akan represif. Pemerintah ingin tetap mendahulukan pendidikan kepada khalayak atau media literasi. Lalu, juga mendidik pengguna media sosial supaya mereka paham akan rambu-rambu di media sosial.

Henry mengungkapkan kalau berpendapat adalah kebebasan setiap warga negara. Hal yang tidak bebas adalah memalsukan fakta. Selain memalsukan fakta, yang tidak akan dibebaskan adalah menyebarkan fakta palsu, tuduhan tidak berdasar, atau menyebarkan informasi kebencian berdasarkan SARA. “Kalau kritik kebijakan itu aman.” ***

Kaitan Pencemaran nama baik, uu ite
Redaksi 28 November 2016 28 November 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Besok, Komisi III Akan Tanya Kapolri Soal Isu Makar
Artikel Selanjutnya Dari Akun Facebooknya, Maria Ozawa Ada di Bali Lho!

APA YANG BARU?

Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
Artikel 17 jam lalu 87 disimak
Kembali Menuai Sorotan Terkait Keluhan WNA, Imigrasi Batam Berikan Penjelasan
Artikel 19 jam lalu 76 disimak
Pelaku Penebangan Pohon Jati Emas di Batam Mangaku Karena Tekanan Mental
Artikel 24 jam lalu 88 disimak
PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
Sports 1 hari lalu 254 disimak
BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
Artikel 1 hari lalu 272 disimak

POPULER PEKAN INI

“Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
Histori 5 hari lalu 607 disimak
Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
Catatan Netizen 5 hari lalu 520 disimak
Prakiraan Cuaca, Potensi Hujan Masih Terjadi di Batam dan Sekitarnya
Artikel 4 hari lalu 508 disimak
Polsek Bengkong Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Anak Di Bawah Umur
Artikel 4 hari lalu 480 disimak
Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
Artikel 5 hari lalu 469 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?