Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepulauan Riau Masih Berlangsung
    15 jam lalu
    Perbaikan Pipa Air di Lucky Estate, Sejumlah Wilayah Terdampak
    17 jam lalu
    Gugus Tugas TPPO Pulangkan 203 Korban via Batam
    18 jam lalu
    Wapres Gibran Kunjungi Batam
    18 jam lalu
    Angin Puting Beliung Terjang Batam, Beberapa Rumah Rusak
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    13 jam lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    16 jam lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    17 jam lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    4 hari lalu
    Festival Pantai Wan Seri Beni: Tradisi dan Kebersamaan di Bintan
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    5 hari lalu
    Pulau Kundur
    6 hari lalu
    Pulau Karimun Besar
    1 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
    4
    Belangkas (Kepiting tapal kuda)
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Ribut-Ribut Tarif Baru UWTO Batam

Editor Redaksi 9 tahun lalu 1.8k disimak

BP Batam memberlakukan besaran baru untuk Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Besaran nilai yang baru membuat banyak kalangan kaget.

Daftar Isi
Pengusaha KeberatanTanggapan BP BatamGubernur Bicara

KENAIKAN UWTO yang diterapkan Badan Pengusahaan (BP) Batam diprediksi beberapa kalangan bakal memukul industri properti di kota ini.

Penerapan tarif baru UWTO oleh BP Batam, dilandasi kebijakan Kementerian Keuangan yang mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)‎ nomor 148/PMK.05/2016 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

PMK No PMK No. 148 tahun 2016 tentang tarif layanan BLU BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mencantumkan, tarif sewa lahan atau yang selama ini dikenal dengan UWTO (uang wajib tahunan Otorita Batam) untuk pemukiman saja nilainya antara Rp 17.600 hingga Rp 3.416.000. per meter persegi.

Pengusaha Keberatan

KETUA Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam, Djaja Roeslim mengatakan tarif baru itu akan menghambat investasi properti dan menyulitkan masyarakat Batam di tengah kelesuan ekonomi seperti saat ini.

“Industri properti yang saat ini sedang lesu tentunya akan semakin terpukul dengan kenaikan tersebut,” kata Djaja beberapa hari kemarin dilansir JPNN.

Kenaikan tarif UWTO yang baru selain memberatkan, juga sulit diterima masyarakat maupun kalangan pengusaha.

“Saya kira kalau kenaikan tarif sampai puluhan kali lipat itu sudah tidak wajar,” ujarnya.

Kota Batam
Kota Batam

Menurut Djaja, jika kenaikan tarif UWTO dikhususkan pada lahan baru yang disiapkan pihak BP Batam dengan catatan, maka pihak REI Batam menyatakan kenaikan tarif itu masih bisa ditolerir.

Misalnya catatan yang dimaksud lahan tersebut dalam keadaan siap bangun dan bebas rumah liar (ruli), serta dibarengi komitmen lembaga yang dipimpin Hatanto Reksodipoetro itu untuk memberantas mafia atau calo lahan.

“Tapi kalau untuk tarif perpanjangan UWTO, perubahan peruntukan dan lahan yang sudah dialokasikan, sangat tidak wajar dan memberatkan,” kata Djaja.

Hampir senada Djaja, Bos properti Panbil Group, Johanes Kenedy Aritonang mengatakan, kenaikan tarif UWTO ini akan berdampak pada kenaikan harga jual tanah bahkan properti. Baik rumah, apartemen maupun harga sewa di kawasan industri.

Apalagi tarif UWTO lebih mahal dari harga jual tanah saat ini sendiri.

“Otomatis harga rumah naik. Tarif sewa juga naik. Tarif ini (UWTO, red) jauh lebih mahal dari harga jual lahan saat ini. Saat ini lahan perumahan kisaran Rp 5-6 juta. Tapi UTWO sudah Rp 6,5 juta. Ini sama sekali tidak sejalan dengan rencana pengembangan Batam,” ujar Johanes di JPNN.

“Ini sudah sangat tidak mungkin. Kami siap-siap untuk tutup toko dan pulang kampung. Siapa lagi yang mau datang ke Batam dan berinvestasi kalau seperti ini kondisinya,” ujarnya serius.

Tanggapan BP Batam

DEPUTI III bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Eko Santoso Budianto dikutip BATAM POS rabu (12/10) mengatakan, pihaknya masih akan menjabarkan tarif baru UWTO yang diatur dalam PMK 148 tahun 2016 itu dalam Peraturan Kepala (Perka).

Logo BP Batam
Logo BP Batam

Penetapan tarif dalam Perka tersebut akan mengambil rentang angka mengacu PMK Nomor 148 Tahun 2016. Tarif yang akan ditetapkan dalam Perka ini akan berlaku untuk dua tahun pertama.

Dalam Perka ini juga akan ditetapkan tarif UWTO berdasarkan zona. Eko mengatakan, setidaknya akan ada 13 zona yang digunakan untuk membedakan tarif UWTO. Jumlah zona tersebut lebih mengerucut dibandingkan pada tarif sebelumnya yang mengenal 14 zona atau wilayah penetapan UWTO.

Seperti diminta masyarakat dan pengusaha, BP Batam berjanji akan membedakan antara tarif perpanjangan dengan tarif alokasi lahan yang baru.

Lahan yang akan dialokasikan kelak merupakan lahan siap bangun. Statusnya bebas dari berbagai persoalan seperti pendudukan oleh permukiman liar (ruli), klaim pihak ketiga, dan lainnya. Lahan tersebut juga sudah dilengkapi sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Statusnya clean and clear. Beda dengan alokasi dulu yang cuma nyewain koordinat,” jelasnya.

Gubernur Bicara

PENOLAKAN terhadap tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) terus mengalir. Selain dari pengusaha, penolakan juga datang dari pemerintah daerah dan Dewan Kawasan (DK) Batam yang merupakan lembaga yang membawahi BP Batam.

Foto : tanjungpinangpos.co.id
Foto : tanjungpinangpos.co.id

Gubernur Kepri yang juga anggota DK Batam, Nurdin Basirun, menyebut kenaikan tarif UWTO merupakan kebijakan yang sangat tidak tepat.

“Sekarang ini, pengusaha-pengusaha sudah berteriak. Kenaikan UWTO akan memperparah kelesuan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Nurdin saat ditemui di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang, Senin (10/10) seperti ditulis koran Batam Pos.

“Kita harus menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi daerah. Jangan sampai kenaikan tarif UWTO malah memperburuk situasi ekonomi daerah.” kata Nurdin lagi di koran Batam Pos. ***

 

Kaitan batam, kenaikan, properti, tarif baru, UWTO
Redaksi 12 Oktober 2016 12 Oktober 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kearifan Lokal di Ajang “World Culture Forum” di Bali
Artikel Selanjutnya Panin Dai-ichi Gelar Aksi Sosial di 5 Kota

APA YANG BARU?

(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 13 jam lalu 161 disimak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepulauan Riau Masih Berlangsung
Artikel 15 jam lalu 148 disimak
PORKOT Batam VI Resmi Digelar
Sports 16 jam lalu 164 disimak
Perbaikan Pipa Air di Lucky Estate, Sejumlah Wilayah Terdampak
Artikel 17 jam lalu 161 disimak
SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
Pendidikan 17 jam lalu 156 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 3 hari lalu 691 disimak
Rotan Pemukul Bocah
Catatan Netizen 4 hari lalu 521 disimak
Pulau Kundur
Wilayah 6 hari lalu 444 disimak
Kapal Tongkang Bina Marine 80 Dievakuasi di Perairan Pulau Putri
Artikel 4 hari lalu 442 disimak
Harapan Transparansi dalam Perubahan Aturan Kawasan Perdagangan Bebas Batam
In Depth 4 hari lalu 383 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?