Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Dishub Batam Lakukan Patroli Pengawasan Juru Parkir Liar
    11 jam lalu
    Prakiraan Cuaca, Rabu-Kamis Batam Berawan Tidak Berpotensi Hujan
    13 jam lalu
    Buang Sampah Sembarangan? Siap-siap Disuruh Pungut Sampah Pakai Rompi
    15 jam lalu
    Perluas Sekolah Vokasi, Pemprov Kepri Bangun SMKN 13 dan 14 di Batam
    1 hari lalu
    Berkas P-21, Empat Pelaku Penganiyaan Bripda Natanael Segera Disidang
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dominasi Pertandingan, Matador Spanyol Melangkah ke Final Usai Hentikan Prancis
    17 jam lalu
    Full Big Match, Semifinal Piala Dunia 2026 Laga Antar Para Jawara
    2 hari lalu
    SD-SMP Negeri di Batam Wajib Terima Siswa Berkebutuhan Khusus
    2 hari lalu
    “Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
    3 hari lalu
    Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    2 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    2 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    2 minggu lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Ribut-Ribut Tarif Baru UWTO Batam

Editor Redaksi 10 tahun lalu 1.9k disimak

BP Batam memberlakukan besaran baru untuk Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Besaran nilai yang baru membuat banyak kalangan kaget.

Daftar Isi
Pengusaha KeberatanTanggapan BP BatamGubernur Bicara

KENAIKAN UWTO yang diterapkan Badan Pengusahaan (BP) Batam diprediksi beberapa kalangan bakal memukul industri properti di kota ini.

Penerapan tarif baru UWTO oleh BP Batam, dilandasi kebijakan Kementerian Keuangan yang mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)‎ nomor 148/PMK.05/2016 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

PMK No PMK No. 148 tahun 2016 tentang tarif layanan BLU BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mencantumkan, tarif sewa lahan atau yang selama ini dikenal dengan UWTO (uang wajib tahunan Otorita Batam) untuk pemukiman saja nilainya antara Rp 17.600 hingga Rp 3.416.000. per meter persegi.

Pengusaha Keberatan

KETUA Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam, Djaja Roeslim mengatakan tarif baru itu akan menghambat investasi properti dan menyulitkan masyarakat Batam di tengah kelesuan ekonomi seperti saat ini.

“Industri properti yang saat ini sedang lesu tentunya akan semakin terpukul dengan kenaikan tersebut,” kata Djaja beberapa hari kemarin dilansir JPNN.

Kenaikan tarif UWTO yang baru selain memberatkan, juga sulit diterima masyarakat maupun kalangan pengusaha.

“Saya kira kalau kenaikan tarif sampai puluhan kali lipat itu sudah tidak wajar,” ujarnya.

Kota Batam
Kota Batam

Menurut Djaja, jika kenaikan tarif UWTO dikhususkan pada lahan baru yang disiapkan pihak BP Batam dengan catatan, maka pihak REI Batam menyatakan kenaikan tarif itu masih bisa ditolerir.

Misalnya catatan yang dimaksud lahan tersebut dalam keadaan siap bangun dan bebas rumah liar (ruli), serta dibarengi komitmen lembaga yang dipimpin Hatanto Reksodipoetro itu untuk memberantas mafia atau calo lahan.

“Tapi kalau untuk tarif perpanjangan UWTO, perubahan peruntukan dan lahan yang sudah dialokasikan, sangat tidak wajar dan memberatkan,” kata Djaja.

Hampir senada Djaja, Bos properti Panbil Group, Johanes Kenedy Aritonang mengatakan, kenaikan tarif UWTO ini akan berdampak pada kenaikan harga jual tanah bahkan properti. Baik rumah, apartemen maupun harga sewa di kawasan industri.

Apalagi tarif UWTO lebih mahal dari harga jual tanah saat ini sendiri.

“Otomatis harga rumah naik. Tarif sewa juga naik. Tarif ini (UWTO, red) jauh lebih mahal dari harga jual lahan saat ini. Saat ini lahan perumahan kisaran Rp 5-6 juta. Tapi UTWO sudah Rp 6,5 juta. Ini sama sekali tidak sejalan dengan rencana pengembangan Batam,” ujar Johanes di JPNN.

“Ini sudah sangat tidak mungkin. Kami siap-siap untuk tutup toko dan pulang kampung. Siapa lagi yang mau datang ke Batam dan berinvestasi kalau seperti ini kondisinya,” ujarnya serius.

Tanggapan BP Batam

DEPUTI III bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Eko Santoso Budianto dikutip BATAM POS rabu (12/10) mengatakan, pihaknya masih akan menjabarkan tarif baru UWTO yang diatur dalam PMK 148 tahun 2016 itu dalam Peraturan Kepala (Perka).

Logo BP Batam
Logo BP Batam

Penetapan tarif dalam Perka tersebut akan mengambil rentang angka mengacu PMK Nomor 148 Tahun 2016. Tarif yang akan ditetapkan dalam Perka ini akan berlaku untuk dua tahun pertama.

Dalam Perka ini juga akan ditetapkan tarif UWTO berdasarkan zona. Eko mengatakan, setidaknya akan ada 13 zona yang digunakan untuk membedakan tarif UWTO. Jumlah zona tersebut lebih mengerucut dibandingkan pada tarif sebelumnya yang mengenal 14 zona atau wilayah penetapan UWTO.

Seperti diminta masyarakat dan pengusaha, BP Batam berjanji akan membedakan antara tarif perpanjangan dengan tarif alokasi lahan yang baru.

Lahan yang akan dialokasikan kelak merupakan lahan siap bangun. Statusnya bebas dari berbagai persoalan seperti pendudukan oleh permukiman liar (ruli), klaim pihak ketiga, dan lainnya. Lahan tersebut juga sudah dilengkapi sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Statusnya clean and clear. Beda dengan alokasi dulu yang cuma nyewain koordinat,” jelasnya.

Gubernur Bicara

PENOLAKAN terhadap tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) terus mengalir. Selain dari pengusaha, penolakan juga datang dari pemerintah daerah dan Dewan Kawasan (DK) Batam yang merupakan lembaga yang membawahi BP Batam.

Foto : tanjungpinangpos.co.id
Foto : tanjungpinangpos.co.id

Gubernur Kepri yang juga anggota DK Batam, Nurdin Basirun, menyebut kenaikan tarif UWTO merupakan kebijakan yang sangat tidak tepat.

“Sekarang ini, pengusaha-pengusaha sudah berteriak. Kenaikan UWTO akan memperparah kelesuan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Nurdin saat ditemui di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang, Senin (10/10) seperti ditulis koran Batam Pos.

“Kita harus menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi daerah. Jangan sampai kenaikan tarif UWTO malah memperburuk situasi ekonomi daerah.” kata Nurdin lagi di koran Batam Pos. ***

 

Kaitan batam, kenaikan, properti, tarif baru, UWTO
Redaksi 12 Oktober 2016 12 Oktober 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kearifan Lokal di Ajang “World Culture Forum” di Bali
Artikel Selanjutnya Panin Dai-ichi Gelar Aksi Sosial di 5 Kota

APA YANG BARU?

Dishub Batam Lakukan Patroli Pengawasan Juru Parkir Liar
Artikel 11 jam lalu 63 disimak
Prakiraan Cuaca, Rabu-Kamis Batam Berawan Tidak Berpotensi Hujan
Artikel 13 jam lalu 65 disimak
Buang Sampah Sembarangan? Siap-siap Disuruh Pungut Sampah Pakai Rompi
Artikel 15 jam lalu 80 disimak
Dominasi Pertandingan, Matador Spanyol Melangkah ke Final Usai Hentikan Prancis
Sports 17 jam lalu 121 disimak
Perluas Sekolah Vokasi, Pemprov Kepri Bangun SMKN 13 dan 14 di Batam
Artikel 1 hari lalu 166 disimak

POPULER PEKAN INI

Kalahkan Belgia, Matador Spanyol Tantang Prancis di Semifinal
Sports 5 hari lalu 353 disimak
Dua Anggota DPRD Batam Diduga Intimidasi Anggota PMII Batam Usai Buat Laporan ke BK
Artikel 7 hari lalu 323 disimak
“Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
Histori 3 hari lalu 311 disimak
Tundukan Singa Atlas, Ayam Jantan Eropa Melangkah ke Semifinal Piala Dunia
Sports 6 hari lalu 309 disimak
Ada Tugas Baru Untuk RT/RW di Batam, Mendata Warga Nunggak Pajak Kendaraan
Artikel 5 hari lalu 295 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?