PERSONEL Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca mobil di parkiran One Batam Mall, Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kedua pelaku, berinisial JT dan BGF, diringkus di hotel Oyo Nagoya sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (5/6/2023) petang lalu. Polisi terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas karena melawan petugas saat akan ditangkap.
“Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku JT dan BGF, mereka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Anggota terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki para pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Rabu (7/6/2023).
Budi mengatakan, aksi pecah kaca oleh JT dan BGF terjadi pada Minggu (4/6) di parkiran One Batam Mall. Melihat keadaan sepi, kedua pelaku pun melancarkan aksinya.
Sementara itu, korban baru mengetahui saat hendak pulang melihat kaca mobil bagian kiri telah dipecahkan para pelaku. Korban mengecek barang berharganya sudah hilang diambil para pelaku.
Kedua pelaku menggasak barang berharga milik korban seperti handphone, dompet yang berisi surat berharga dan uang tunai hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta.
“Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Batam Kota. Kemudian dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut,” sebutnya.
Budi menyebutkan dari hasil penyelidikan kedua pelaku diketahui keberadaannya di kawasan Lubuk Baja. Polisi pun kemudian membekuk kedua pelaku tersebut.
“Hasil pemeriksaan pelaku JT berperan sebagai otak pelaku pemecah kaca dan mengambil barang korban. Untuk pelaku BGF berperan sebagai pengemudi motor. Para pelaku ini baru beberapa hari di Batam, mereka berasal dari Palembang,” ujarnya.
Dalam melancarkan aksinya para pelaku melakukan aksi pecah kaca dengan cara melemparkan pecahan keramik Busi ke kaca pintu mobil. Setelah itu pelaku mengambil barang-barang berharga di dalam mobil tersebut lalu kabur.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara.
(*/ade)