JATANRAS Ditreskrimum Polda Kepri meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus spesialis pecah kaca mobil di Kota Batam.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengatakan dalam kasus tersebut, berhasil menangkap lima orang pelakunya berinisial AS alias R dan S alias H sebagai pelaku curat, inisial AWH, ES, dan FA sebagai penadah uang hasil curian.
“Tersangka S melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, tim langsung mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” kata Robby, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Mukharom, serta PS. Panit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, Ipda Zia Ul Hak, Senin (22/5/2023).
Robby menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Rabu (3/5/2023) sekira pukul 08.05 WIB, korban menarik uang di Bank BCA Jodoh sebesar Rp. 310.000.000, setelah menarik uang kemudian korban memasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam dan meletakkan di kursi bagian depan sebelah kiri dan langsung pergi dari Bank BCA Jodoh.
Setelah itu, lanjut Robby, korban tiba di parkiran Hotel Cardinal Lucky Star Lubukbaja dan langsung masuk ke dalam hotel untuk menjemput orangtuanya yang menginap di lantai 5 dan meninggalkan plastik berisi uang tersebut di dalam mobil.
Nahas, sekira pukul 08.55 WIB korban menuju parkiran mobil dan melihat lampu mobil menyala kemudian mendekatinya ternyata kaca sebelah kanan depan sudah pecah, serta uang yang berada di dalam plastik warna hitam yang diletakkan di kursi depan sebelah kiri sudah tidak ada lagi atau hilang.
“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 310.000.000,” ujar Robby.
Selanjutnya, sambung Robby, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri, kemudian tim Resmob Subdit 3 melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) dan didapati bahwa 1 orang diduga pelaku inisial AS alias R.
Kemudian, tim Resmob Subdit 3 membawa data dan analisa yang dimiliki untuk berkoordinasi dengan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Unitreskrim Polsek Lubukbaja guna melakukan penyelidikan terkait keberadaan yang diduga pelaku inisial AS alias R.
Tim kemudian melakukan introgasi terhadap terduga pelaku inisial AS alias R dan didapati bahwa terduga pelaku berjumlah 2 orang, AS (pengendara sepeda motor) dan inisial S alias H (eksekutor) yang saat ini melarikan diri ke Palembang.
Setelah dilakukan pengembangan, pada Rabu (17/52023), tim kembali melakukan penyelidikan di wilayah Batuampar guna mencari keberadaan terduga pelaku S alias H. Tim kembali melakukan profiling di seputaran rumah terduga pelaku tersebut dan diketahui pelaku belum berada di rumahnya.
“Kemudian, pada hari Kamis 18 Mei 2023, berdasarkan informasi di lapangan terduga pelaku berada di daerah Happy Garden. Selanjutnya tim melakukan pencarian di daerah tersebut. Sekira pukul 11.40 WIB Tim Resmob Subdit 3 berhasil mengamankan terduga pelaku S di sebuah warung makan kawasan Happy Garden,” terangnya.
Masih kata Robby, tim kemudian melakukan interogasi dan pengembangan terhadap terduga pelaku S guna mengumpulkan barang bukti. “Berdasarkan pengembangan dari pelaku S tim melakukan pencarian terhadap terduga 480 AWH, ES, dan FA,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, saat tim membawa tersangka S untuk melakukan pencarian barang bukti, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Selanjutnya tim langsung mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun,” jelasnya.
Robby menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, yang selesai mengambil uang dari bank dengan jumlah yang besar, dapat meminta bantuan Kepolisian untuk pengamanan.
“Kami juga mrngimbau apabila mengambil uang dari bank jangan sekali-kali meninggalkan uang tersebut di dalam mobil karena modus pecah kaca ini sudah sering terjadi,” katanya mrngingatkan.
(*/ade)