Hubungi kami di

Khas

Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster

Terbit

|

Ilustrasi, vaksin covid 19.

MULAI 12 Januari 2022 kemarin, pemerintah Indonesia melakukan program vaksinasi covid-19 dosis ketiga atau booster di berbagai tempat. Sementara di provinsi Kepulauan Riau, Pemberian booster ini dilakukan mulai Kamis (13/1/2022).

Tujuan pemberian vaksin Booster adalah untuk meningkatkan antibodi yang sebelumnya telah terbentuk menjadi lebih kuat agar terhindar dari virus.

Wajib tahu vaksinasi ini diberikan kepada masyarakat yang sebelumnya telah mendapatkan dua dosis vaksin covid-19, Beauties.

Apa Syarat dan Kriteria Penerima Booster?

Dalam program ini, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima. Di antaranya vaksinasi akan diberikan kepada orang yang sesuai dengan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni usia 18 tahun ke atas dan diprioritaskan untuk lansia, tenaga kesehatan, peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.

Vaksinasi booster juga akan diberikan kepada kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria yakni 70 persen masyarakatnya telah disuntik untuk dosis 1 dan 60 persen sudah menerima dosis 2.

BACA JUGA :  Optimisme Gubernur BI | "Pertumbuhan RI Bisa Capai 5 Persen di 2021"

“Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Ia juga mengatakan bahwa Indonesia memerlukan dosis vaksin sebanyak 230 juta untuk booster. Sedangkan orang yang dapat menerima vaksin booster setidaknya sudah mendapatkan vaksin dosis kedua minimal di atas 6 bulan.

Pada Januari ini, telah ada 21 juta orang yang menjadi sasaran penerima booster dan masuk pada kriteria yang ditentukan.

Jenis Vaksin Booster

Mengenai jenis-jenis vaksin booster, dilansir dari akun Instagram BPOM RI, ada 5 jenis vaksin yang telah disetujui sebagai booster yakni CoronaVac atau Vaksin covid-19 Bio Farma, Comirnaty oleh Pfizer, AstraZeneca (Vaxzevria dan Kconecavac), Moderna, dan Zifivax.

Kelima vaksin tersebut nantinya akan digunakan sebagai dosis lanjutan homolog (vaksin booster sama dengan vaksin primer) dan heterolog (vaksin booster berbeda dengan vaksin primer) sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI.

BACA JUGA :  Kondisi Drop Out, 30 Ribu Warga Batam Harus Vaksinasi Ulang Dosis Pertama

Mekanisme Pemberian Vaksin

Mengutip laman Sehat Negeriku Kemenkes, ada dua mekanisme pemberian vaksin booster yakni secara berbayar dan gratis. Khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran tetapi belum ditetapkan besaran tarif dari vaksinasi tersebut.

Jika pun ada informasi yang beredar mengenai harga, sejauh ini itu bukanlah tarif dalam negeri melainkan di luar negeri.

Karena menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, dalam penetapan proses tarifnya harus melibatkan banyak pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tetapi pemerintah juga tetap memberikan vaksinasi booster secara gratis bagi orang-orang yang diprioritaskan.

(*/iwa)

Sumber : Sekretariat Presiden | Kemenkes | Beautynesia
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]