Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Motor Dicuri Saat Pergi Makan, Pelaku Berhasil Ditangkap
    42 menit lalu
    Pemko Batam Perkuat Pembenahan Kependudukan Melalui Validasi Data
    2 jam lalu
    477 Personel Polda Kepri Terkena Mutasi
    18 jam lalu
    DPRD Kota Batam Tunda Ambil Keputusan Terkait Ranperda Lembaga Adat Melayu
    23 jam lalu
    Triwulan I 2026 Investasi di Batam Naik 102,85%
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Benahi Status Guru Honorer di Kab. Karimun
    21 jam lalu
    Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
    2 hari lalu
    Bersih Pantai dan Laut Dalam Rangka Hari Bumi di Nirwana Gardens Bintan
    2 hari lalu
    “Etalase Publik”: Yang Lahir dari Transportasi Publik
    2 hari lalu
    TBM Kepulauan Riau Lolos Kurasi Nasional
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pecong, Batam
    2 hari lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Tak Miliki IMB, 190 Papan Reklame di Tanjungpinang Ditertibkan

Editor Admin 4 tahun lalu 577 disimak

TIDAK memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menertibkan sebanyak 190 dari 216 unit konstruksi papan reklame ilegal.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat di Tanjungpinang, Selasa (6/9/2022). Ia mengatakan, pemerintah kehilangan retribusi dari IMB dan juga pajak reklame selama sekitar enam bulan.

Namun demikian, lanjut Zulhidayat, ia belum mengetahui berapa nilai kerugian Pemko Tanjungpinang akibat kehilangan pajak reklame dan retribusi IMB.

“Ada peraturan wali kota yang tahun 2021 disahkan, kemudian sekitar enam bulan lalu sudah disosialisasikan kepada sebagian pemilik konstruksi papan reklame tersebut. Identitas dari sebagian pemilik papan reklame tidak berizin itu tidak kami ketahui,” kata Zulhidayat, dikutip dari Antara, Selasa (6/9/2022).

Dia mengatakan permasalahan konstruksi papan reklame tersebut bukan hanya sebatas IMB, melainkan juga kesesuaian titik lokasi, yang harus dikaji dampaknya.

Ia mencontohkan, bangunan itu apakah membahayakan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan atau tidak. “Termasuk apakah bangunan itu mengganggu kabel listrik atau tidak,” ujarnya.

Menurut dia, konstruksi papan reklame memungkinkan dibongkar Pemko Tanjungpinang seandainya pemilik bangunan itu tidak mengurus izin setelah proses asesmen. Pemko Tanjungpinang juga sudah membentuk tim asesmen yang bertugas menguji titik lokasi apakah sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak.

Jika lokasi tersebut tidak layak, akan dicarikan solusi untuk membangun di lokasi yang telah ditentukan. Sementara bangunan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan harus dibangun kembali.

“Termasuk memeriksa kondisi bangunan apakah layak atau tidak. Jika tidak layak, tentu harus dibongkar,” ucapnya.

Ia menegaskan Pemko Tanjungpinang tidak dalam posisi mempersulit orang yang ingin membangun usaha, termasuk usaha papan reklame. Namun peraturan soal IMB harus ditegakkan agar pemerintah tidak disalahkan bila ada permasalahan yang muncul di kemudian hari.

“Seandainya ada konstruksi yang tidak sesuai, kemudian runtuh, dan ada korban, pemerintah akan disalahkan karena membiarkan bangunan tanpa IMB beroperasi,” katanya.

Zulhidayat tidak ingin mengomentari persoalan sebagian besar konstruksi papan reklame tersebut sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu. “Saya tidak ingin membahas masa lalu, melainkan lebih baik perbaiki untuk kebaikan masa depan,” tuturnya.

(*)

Kaitan IMB, kepri, Papan Reklame, tanjungpinang
Admin 6 September 2022 6 September 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 14 Rumah di Bintan Rusak Dihantam Angin Kencang
Artikel Selanjutnya Lanal Ranai Gelar Sunatan Massal & Donor Darah di Atas KRI Bontang di Natuna

APA YANG BARU?

Motor Dicuri Saat Pergi Makan, Pelaku Berhasil Ditangkap
Artikel 42 menit lalu 52 disimak
Pemko Batam Perkuat Pembenahan Kependudukan Melalui Validasi Data
Artikel 2 jam lalu 64 disimak
477 Personel Polda Kepri Terkena Mutasi
Artikel 18 jam lalu 162 disimak
Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Benahi Status Guru Honorer di Kab. Karimun
Pendidikan 21 jam lalu 174 disimak
DPRD Kota Batam Tunda Ambil Keputusan Terkait Ranperda Lembaga Adat Melayu
Artikel 23 jam lalu 166 disimak

POPULER PEKAN INI

1 Unit Rumah Rusak Berat Tertimpa Pohon Akibat Hujan dan Angin di Kel. Sadai
Artikel 6 hari lalu 447 disimak
“Pulau Minyak dan Karantina; Sambu, 1929”
Histori 6 hari lalu 431 disimak
Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
Lingkungan 2 hari lalu 413 disimak
Berlaku Setiap Jum’at, ASN Kabupaten Bintan Mulai Laksanakan Kerja WFH
Artikel 5 hari lalu 393 disimak
TBM Kepulauan Riau Lolos Kurasi Nasional
Budaya 3 hari lalu 375 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?