Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • πŸ”΄ Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polairud Polda Kepri Amankan 3 Pelaku Penyelundupan Puluhan Ekor Ayam Hidup
    2 jam lalu
    Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
    5 jam lalu
    Kapal Kargo Tabrak KM Putra Buluh di Perairan Bintan, 4 Nelayan Masih Hilang
    21 jam lalu
    Rumah Terbakar di Tanjungpinang, Diduga Akibat Obat Terapi yang Dibakar
    21 jam lalu
    Harga Emas Antam dan UBS di Batam Tembus Rp2,8 Juta/ Gram
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    20 jam lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    2 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    2 hari lalu
    Krisis Tenaga Pendidik di Batam
    2 hari lalu
    14
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    4 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; β€˜Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • πŸ”΄ Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
Β© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Tidak Ada Relaksasi, Kemenaker: THR Wajib Dibayar Penuh

Editor Admin 4 tahun lalu 1k disimak

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tahun ini tidak ada lagi relaksasi. Untuk itu, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Ia menegaskan, THR wajib diberikan penuh, tanpa relaksasi, seiring dengan kondisi perekonomian yang semakin pulih. “Ya wajib (diberikan secara penuh), tidak ada relaksasi karena sekarang kan ekonomi mulai bergerak positif,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (3/4/2022).

Putri menjelaskan dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian, landasan hukum lainnya, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Mengacu pada dasar hukum tersebut, ia menyebut THR wajib dibayarkan perusahaan untuk para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.

Lebih lanjut, Putri mengatakan jika terjadi pelanggaran perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

“Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” imbuh dia.

Adapun Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme pemberian THR akan keluar pekan depan.

Sebelumnya, pada 2020 lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR. Tapi, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada tahun itu.

Izin tersebut tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat tersebut menulis perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Sementara jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan Hari Raya, THR
Admin 3 April 2022 3 April 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Brian Edgar Nababan, Tersangka Baru Kasus Dugaan Penipuan Binomo Ditangkap
Artikel Selanjutnya Ziva Magnolya Takut Beradu Akting dengan Senior

APA YANG BARU?

Polairud Polda Kepri Amankan 3 Pelaku Penyelundupan Puluhan Ekor Ayam Hidup
Artikel 2 jam lalu 66 disimak
Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 5 jam lalu 272 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
Histori 20 jam lalu 183 disimak
Kapal Kargo Tabrak KM Putra Buluh di Perairan Bintan, 4 Nelayan Masih Hilang
Artikel 21 jam lalu 192 disimak
Rumah Terbakar di Tanjungpinang, Diduga Akibat Obat Terapi yang Dibakar
Artikel 21 jam lalu 188 disimak

POPULER PEKAN INI

“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 2 hari lalu 498 disimak
BP Batam Dukung Pemerintah Pusat: Penataan Lahan & Laut Harus Ada Kepastian Hukum
Artikel 7 hari lalu 414 disimak
Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
Artikel 3 hari lalu 327 disimak
Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 5 jam lalu 272 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
Histori 3 hari lalu 260 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
Β© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?