Hubungi kami di

Kota Kita

UMK Batam Tertinggi | Ini Daftar Besaran UMK 2023 di Kepri

Terbit

|

Kepala Diskominfo Kepri, Hasan. F. Humas Pemprov Kepri

GUBERNUR Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, telah menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2023 di tujuh kabupaten/kota di Kepri. UMK Kota Batam masih menjadi yang tertinggi yakni Rp 4.500.440.

Penetapan UMK 2023 itu termuat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri yang diteken Ansar Ahmad pada Rabu (7/12/2022), di Tanjungpinang.

Dari penetapan UMK tahun 2023 melalui SK Gubernur Kepri, diketahui UMK Kota Batam menjadi yang tertinggi dengan besaran Rp 4.500.440.

UMK tahun 2023 di tujuh kabupaten dan kota di Kepri juga mengalami kenaikan dibanding UMK tahun 2022 dengan kisaran kenaikan 6-7 persen.

BACA JUGA :  Listrik Black Out, DPRD Kepri Minta PLN Batam Beri Kompensasi ke Pelanggan

Persentase kenaikan paling besar adalah UMK Kabupaten Lingga yang naik 7,51 persen.

“Tadi malam sudah ditandatangani oleh Pak gubernur. Penetapan itu merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” kata Kepala Diskominfo Kepri, Hasan , Jumat (9/12/2022).

“Dengan keputusan yang ada masyarakat baik pekerja dan pengusaha agar tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di wilayah Kepri, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Berikut Daftar UMK di 7 Kabupaten/Kota di Kepri:

  1. UMK Kota Batam Rp 4.500.440 dengan kenaikan Rp 314.081 atau naik 7,50 persen dari tahun sebelumnya.
  2. UMK Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194 dengan kenaikan Rp 225.575 atau 7,39 persen dari tahun sebelumnya.
  3. UMK Kabupaten Karimun Rp 3.592.019 dengan kenaikan Rp 243.254 atau 7,26 persen dari tahun sebelumnya.
  4. UMK Kabupaten Bintan Rp 3.889.015 dengan kenaikan Rp 250.301 atau 6,86 persen dari tahun sebelumnya.
  5. UMK Kabupaten Lingga Rp 3.279.194 dengan kenaikan Rp 229.022 atau 7,51 persen dari tahun sebelumnya.
  6. UMK Kabupaten Natuna Rp 3.337.603 dengan kenaikan Rp 212.331 atau 6,79 persen dari tahun sebelumnya.
  7. UMK Kabupaten Anambas Rp 3.757.560 dengan kenaikan Rp 239.311 atau 6,80 persen dari tahun sebelumnya.
BACA JUGA :  Lompat dari Menara Kantor Bea Cukai Batam, Pria Tanpa Identitas Tewas

(*)

Sumber: detik.com

Advertisement
1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]