Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kabar Duka: Putra Bungsu Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra Tutup Usia
    8 jam lalu
    Polisi Gadungan Asal Lampung Peras Perempuan Tanjung Uban Rp20 Juta Lewat Tinder
    19 jam lalu
    Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
    20 jam lalu
    Bahas Kebebasan Pers se-Asia Tenggara, Fesmed Selat Malaka AJI 2026 Sukses Digelar di Batam dan Tanjungpinang
    1 hari lalu
    Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang 2-0 atas Singapura Timnas Garuda Buka Peluang
    10 jam lalu
    Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
    19 jam lalu
    Indonesia Pecah Telur di Aichi-Nagoya 2026, Tim Beregu Putra Bulutangkis Sumbang Emas Pertama
    1 hari lalu
    Timnas Basket 3×3 Indonesia Kawinkan Gelar Juara SEABA U17 2026 di Batam
    4 hari lalu
    Batam 10K 2026 Diikuti 2.500 Pelari
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    5 hari lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    1 minggu lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    2 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Untuk Pengusaha Batam yang Selundupkan Mikol

Editor Admin 2 tahun lalu 589 disimak
Andika dan Toman dijemput petugas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/11/2024) kemarin.Disediakan oleh GoWest.ID

SEORANG pengusaha dari Batam, Andika, dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Batam terkait kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol). Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar setelah terbukti melanggar undang-undang kepabeanan.

Putusan ini disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik, dengan hakim anggota Douglas dan Andi Bayu. Sebelum membacakan amar putusan, hakim Tiwik menanyakan kepada Andika, yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Fadli, apakah ia keberatan atas keputusan tersebut. Jaksa penuntut umum juga mengizinkan majelis hakim untuk membaca amar putusan.

“Keputusan ini diambil setelah musyawarah dan pertimbangan yang seksama,” kata Tiwik dalam amar putusannya.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Andika telah melanggar hukum dengan tidak melaporkan jenis dan jumlah barang impor yang ia bawa. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan bahwa hukuman yang dijatuhkan adalah yang paling tepat bagi Andika.

“Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 5 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” tambah Tiwik.

Setelah mendengar putusan tersebut, Andika berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dan menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa, mengingat hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal yang menginginkan penjara selama 4 tahun.

Dalam sidang yang sama, Toman, yang berperan sebagai perantara dalam kasus ini, juga dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Toman, yang didampingi penasihat hukum, juga menyatakan akan berpikir lebih lanjut mengenai putusan tersebut.

Sebagai bagian dari keputusan, barang bukti berupa satu kontainer minuman beralkohol merek Rio-Rio dan merek lainnya, senilai Rp 6,9 miliar, dirampas untuk negara.

Awal Kasus

KASUS ini bermula dari penyelidikan oleh Bea Cukai Batam yang menemukan penyelundupan mikol ilegal asal Tiongkok yang telah beredar selama dua tahun. Minuman beralkohol tersebut dipasok dari Singapura melalui kontainer dan didistribusikan oleh PT Buana Omega Sakti (BOS), yang diketahui dimiliki oleh Andika.

Penyidik Bea Cukai menangkap barang bukti pada awal Februari lalu, yang terdiri dari 30.864 botol dengan total volume sekitar 10.057,8 liter. Dari jumlah tersebut, 6.504 botol termasuk dalam golongan B (spirit), sedangkan 24.360 botol termasuk golongan A (bir).

(dha)

Kaitan andika, batam, mikol, minuman beralkohol, penyelundupan
Admin 15 November 2024 15 November 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli1
Artikel Sebelumnya Proyek Rempang Eco City: Tanda Tangan yang Menimbulkan Pertanyaan
Artikel Selanjutnya WHO Kaitkan Deportasi Warga Afghanistan dari Pakistan dengan Perebakan Polio

APA YANG BARU?

Kabar Duka: Putra Bungsu Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra Tutup Usia
Artikel 8 jam lalu 92 disimak
FIFA ASEAN Cup 2026, Menang 2-0 atas Singapura Timnas Garuda Buka Peluang
Sports 10 jam lalu 93 disimak
Polisi Gadungan Asal Lampung Peras Perempuan Tanjung Uban Rp20 Juta Lewat Tinder
Artikel 19 jam lalu 255 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 19 jam lalu 416 disimak
Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 20 jam lalu 447 disimak

POPULER PEKAN INI

Hujan Sebentar; Batam Banjir, Mobil Warga Hanyut
Artikel 4 hari lalu 642 disimak
Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 1 hari lalu 473 disimak
Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 20 jam lalu 447 disimak
BMKG: Hujan Guyur Batam 3-5 Hari ke Depan, Waspada Cuaca Cepat Berubah
Artikel 3 hari lalu 422 disimak
Assiamkang; Jejak Komunitas Teochew di Belantara Batam
Histori 6 hari lalu 419 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?