Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Aplikasi IKD Permudah Masyarakat Mengurus Administrasi Kependudukan
    12 jam lalu
    Rabu (26/08) Malam, Air Batam Hilir Matikan Sementara Di Berbagai Wilayah di Batam
    17 jam lalu
    BMKG Perkirakan Hari ini (26/08), Akan Terjadi Hujan di Batam, Bintan dan Karimun
    19 jam lalu
    Cemburu, Suami Siri Diduga Lakukan Pembunuhan Istrinya di Sekupang
    19 jam lalu
    Singapura Siapkan Reklamasi Tiga Pulau di Hadapan Batam
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
    20 jam lalu
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 1)
    3 hari lalu
    Jalan Kaki itu Membahagiakan
    4 hari lalu
    Anggaran Pendidikan Rp 820,9 Triliun Belum Sentuh Kesejahteraan Guru
    5 hari lalu
    Siswa SDN 005 Teluk Sebong Diajak Lebih Pede Lewat Kegiatan Literasi
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    4 hari lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    1 minggu lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    1 minggu lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    2 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Wakil Walikota : Pelanggar Protkes Didenda Rp. 250.000 per Orang, Badan Usaha Minimal Rp. 500.000

Editor Redaksi 6 tahun lalu 2.2k disimak

FORUM Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam menggelar rapat terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam tentang Penerapan Disiplin dan Penegahan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kamis (27/08).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad tersebut, sejumlah anggota Forkopimda Kota Batam, menyampaikan masukan terkait sanksi dan sebagainya.

Terkait masalah sangsi yang akan dikenakan kepada para pelanggar, Wakil Walikota Batam menjelaskan beberapa masukan yang ada adalah, sangsi untuk per seorangan (person), sangsi badan (pelaku) usaha dan lain-lain.

“Ada sejumlah masukan terkait sangsi ini bagi setiap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Untuk person, pertama ada teguran tertulis dan lisan. Yang kedua denda berupa uang. Kemudian ada sangsi substitusi pengganti kalau tidak bisa membayar denda. Sebagai gantinya berupa sanksi sosial seperti melakukan kebersihan atau push-up. Itulah saran yang berkembang’ jelas Amsakar seusai memimpin rapat Forkopimda di lantai IV Kantor Wali Kota Batam.

Amasakar juga menambahkan dari masukan-masukan tersebut, akan di bentuk tim khusus untuk mengakomodir agar bisa menjadi masukan dalam Perwako nantinya.

Adapun rencana denda yang akan diterapkan bagi yang melanggar protokol kesehatan adalah kisaran Rp. 250.000 untuk individu yangg melanggar dan minimal Rp. 500.000 untuk badan usaha yang melanggar.

Menurut Amsakar, untuk sangsi denda badan usaha akan ada klasifikasinya menurut jenis usaha yang dijalankan. Ia mengilustrasikan, seperti pedagang kaki lima dendanya Rp 500.000. Untuk badan usaha yang sifatnya seperti cafe dan sejenisnya Rp 750.000, dan badan usaha seperti mall akan di denda sebesar Rp1.000.000.

“Namun ini hanya semisal, dan disitu sudah tertera angka minimal untuk person Rp250.000, dan angka untuk badan usaha minimal Rp500.000” jelasnya.

Amsakar menyampaikan, adanya Perwako tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat Batam. Namun, Perwako ini bertujuan menjaga masyarakat agar terhindar dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Tujaunnya bukan untuk menghukum, tapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Batam. Dengan semua makin sadar dan patuh, maka akan lebih mudah kita menangani Covid-19 ini,” ujarnya.

Amsakar meminta agar masyarakat Batam terus mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, rutin mencuci tangan. Ia mengaku, sajauh ini kesadaran masyarakat Batam menerapkan protokol kesehatan mulai kendor.

*(Wir/GoWestId)

Kaitan Covid-19, Denda Pelanggaran, Kota Batam, Protokol Kesehatan, top
Redaksi 28 Agustus 2020 28 Agustus 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Toyota Starlet Muncul Lagi, Apakah Akan Beredar di Indonesia?
Artikel Selanjutnya RDP Bersama Komisi VI DPR RI, Rudi Sampaikan Kinerja Anggaran dan Keuangan BP Batam

APA YANG BARU?

Aplikasi IKD Permudah Masyarakat Mengurus Administrasi Kependudukan
Artikel 12 jam lalu 113 disimak
Rabu (26/08) Malam, Air Batam Hilir Matikan Sementara Di Berbagai Wilayah di Batam
Artikel 17 jam lalu 151 disimak
BMKG Perkirakan Hari ini (26/08), Akan Terjadi Hujan di Batam, Bintan dan Karimun
Artikel 19 jam lalu 153 disimak
Cemburu, Suami Siri Diduga Lakukan Pembunuhan Istrinya di Sekupang
Artikel 19 jam lalu 176 disimak
Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
Lingkungan 20 jam lalu 193 disimak

POPULER PEKAN INI

BMKG Batam:”Hari Ini dan Besok, Cuaca Kepri Cerah Berawan”
Artikel 6 hari lalu 465 disimak
Anggaran Pendidikan Rp 820,9 Triliun Belum Sentuh Kesejahteraan Guru
Pendidikan 5 hari lalu 345 disimak
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107,3 Juta
Artikel 5 hari lalu 342 disimak
Warga Temukan Kerangka Manusia di Sei Ladi
Artikel 4 hari lalu 329 disimak
Alokasi 3 Bulan Rapel Cair, Data Penerima Menyusut
Artikel 5 hari lalu 320 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?