Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Amsakar Achmad Turut Jadi Objek Pendataan di Sensus Ekonomi 2026
    16 jam lalu
    Dua Anggota DPRD Batam Diduga Intimidasi Anggota PMII Batam Usai Buat Laporan ke BK
    16 jam lalu
    Kunker ke Batam, Komisi II DPRRI Wacanakan Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Wako Batam
    1 hari lalu
    DPRD dan Pemko Batam Sepakati LPJ APBD 2025, Sekaligus Bahas Arah Anggaran 2027
    1 hari lalu
    Kejagung Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus 15 Kontainer Berisi Logam Tanah Jarang
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
    2 hari lalu
    Argentina Jaga Asa Pertahankan Gelar, Kalahkan Mesir di 16 Besar
    2 hari lalu
    Skor Akhir 1-4, Setan Merah Belgia Sikat Tuan Rumah Amerika Serikat
    3 hari lalu
    Derbi Iberia, Matador Spanyol Hentikan Langkah Portugal
    3 hari lalu
    Dramatis! Meksiko Disingkirkan Inggris di Azteca
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    4 hari lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    6 hari lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    6 hari lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    7 hari lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Wakil Walikota : Pelanggar Protkes Didenda Rp. 250.000 per Orang, Badan Usaha Minimal Rp. 500.000

Editor Redaksi 6 tahun lalu 2.2k disimak

FORUM Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam menggelar rapat terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam tentang Penerapan Disiplin dan Penegahan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kamis (27/08).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad tersebut, sejumlah anggota Forkopimda Kota Batam, menyampaikan masukan terkait sanksi dan sebagainya.

Terkait masalah sangsi yang akan dikenakan kepada para pelanggar, Wakil Walikota Batam menjelaskan beberapa masukan yang ada adalah, sangsi untuk per seorangan (person), sangsi badan (pelaku) usaha dan lain-lain.

“Ada sejumlah masukan terkait sangsi ini bagi setiap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Untuk person, pertama ada teguran tertulis dan lisan. Yang kedua denda berupa uang. Kemudian ada sangsi substitusi pengganti kalau tidak bisa membayar denda. Sebagai gantinya berupa sanksi sosial seperti melakukan kebersihan atau push-up. Itulah saran yang berkembang’ jelas Amsakar seusai memimpin rapat Forkopimda di lantai IV Kantor Wali Kota Batam.

Amasakar juga menambahkan dari masukan-masukan tersebut, akan di bentuk tim khusus untuk mengakomodir agar bisa menjadi masukan dalam Perwako nantinya.

Adapun rencana denda yang akan diterapkan bagi yang melanggar protokol kesehatan adalah kisaran Rp. 250.000 untuk individu yangg melanggar dan minimal Rp. 500.000 untuk badan usaha yang melanggar.

Menurut Amsakar, untuk sangsi denda badan usaha akan ada klasifikasinya menurut jenis usaha yang dijalankan. Ia mengilustrasikan, seperti pedagang kaki lima dendanya Rp 500.000. Untuk badan usaha yang sifatnya seperti cafe dan sejenisnya Rp 750.000, dan badan usaha seperti mall akan di denda sebesar Rp1.000.000.

“Namun ini hanya semisal, dan disitu sudah tertera angka minimal untuk person Rp250.000, dan angka untuk badan usaha minimal Rp500.000” jelasnya.

Amsakar menyampaikan, adanya Perwako tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat Batam. Namun, Perwako ini bertujuan menjaga masyarakat agar terhindar dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Tujaunnya bukan untuk menghukum, tapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Batam. Dengan semua makin sadar dan patuh, maka akan lebih mudah kita menangani Covid-19 ini,” ujarnya.

Amsakar meminta agar masyarakat Batam terus mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, rutin mencuci tangan. Ia mengaku, sajauh ini kesadaran masyarakat Batam menerapkan protokol kesehatan mulai kendor.

*(Wir/GoWestId)

Kaitan Covid-19, Denda Pelanggaran, Kota Batam, Protokol Kesehatan, top
Redaksi 28 Agustus 2020 28 Agustus 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Toyota Starlet Muncul Lagi, Apakah Akan Beredar di Indonesia?
Artikel Selanjutnya RDP Bersama Komisi VI DPR RI, Rudi Sampaikan Kinerja Anggaran dan Keuangan BP Batam

APA YANG BARU?

Amsakar Achmad Turut Jadi Objek Pendataan di Sensus Ekonomi 2026
Artikel 16 jam lalu 96 disimak
Dua Anggota DPRD Batam Diduga Intimidasi Anggota PMII Batam Usai Buat Laporan ke BK
Artikel 16 jam lalu 95 disimak
Kunker ke Batam, Komisi II DPRRI Wacanakan Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Wako Batam
Artikel 1 hari lalu 109 disimak
DPRD dan Pemko Batam Sepakati LPJ APBD 2025, Sekaligus Bahas Arah Anggaran 2027
Artikel 1 hari lalu 113 disimak
Kejagung Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus 15 Kontainer Berisi Logam Tanah Jarang
Artikel 1 hari lalu 132 disimak

POPULER PEKAN INI

Serindit Food Center di Tepi Laut untuk Dongkrak Ekonomi UMKM
Artikel 4 hari lalu 410 disimak
Portugal dan Swiss Lolos Babak 16 Besar
Sports 6 hari lalu 311 disimak
Lupa Matikan Kompor, Dapur Warung di Tanjungpinang Ludes Terbakar
Artikel 6 hari lalu 297 disimak
Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
Seni 6 hari lalu 289 disimak
Mitsubihi Strom Seruduk 8 Pemotor di Perempatan K-Square Batam
Artikel 5 hari lalu 288 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?