Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BMKG Ingatkan Warga Kepri Waspadai Banjir Pesisir/Rob (16–22 Mei 2026)
    18 menit lalu
    Antisipasi El Nino Bulan Juni-Agustus, BP Batam Siapkan Operasi Hujan Buatan
    14 jam lalu
    BMKG Batam:”Batam Berawan, Berpotensi Hujan”
    15 jam lalu
    Menurut Bulog; Distribusi Minyakita Sudah Lancar di Pasaran Batam
    21 jam lalu
    Polisi di Bintan Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Teluk Sebong
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    100 Siswa Ikut Lomba Bertutur di Tanjungpinang
    6 menit lalu
    Buku Ajar Lokal
    5 jam lalu
    Beasiswa Pendidikan Tinggi untuk Siswa Berprestasi dan Kurang Mampu di Batam
    1 hari lalu
    Final Turnamen Voli Piala Wali Kota Batam Berakhir Ricuh
    1 hari lalu
    “Dari Karas Besar ke Sungai Dai, Menyinggahi Sarang Perompak Laut”
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Kasu, Batam
    2 hari lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    2 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    2 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Wakil Walikota : Pelanggar Protkes Didenda Rp. 250.000 per Orang, Badan Usaha Minimal Rp. 500.000

Editor Redaksi 6 tahun lalu 2.2k disimak

FORUM Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam menggelar rapat terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam tentang Penerapan Disiplin dan Penegahan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kamis (27/08).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad tersebut, sejumlah anggota Forkopimda Kota Batam, menyampaikan masukan terkait sanksi dan sebagainya.

Terkait masalah sangsi yang akan dikenakan kepada para pelanggar, Wakil Walikota Batam menjelaskan beberapa masukan yang ada adalah, sangsi untuk per seorangan (person), sangsi badan (pelaku) usaha dan lain-lain.

“Ada sejumlah masukan terkait sangsi ini bagi setiap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Untuk person, pertama ada teguran tertulis dan lisan. Yang kedua denda berupa uang. Kemudian ada sangsi substitusi pengganti kalau tidak bisa membayar denda. Sebagai gantinya berupa sanksi sosial seperti melakukan kebersihan atau push-up. Itulah saran yang berkembang’ jelas Amsakar seusai memimpin rapat Forkopimda di lantai IV Kantor Wali Kota Batam.

Amasakar juga menambahkan dari masukan-masukan tersebut, akan di bentuk tim khusus untuk mengakomodir agar bisa menjadi masukan dalam Perwako nantinya.

Adapun rencana denda yang akan diterapkan bagi yang melanggar protokol kesehatan adalah kisaran Rp. 250.000 untuk individu yangg melanggar dan minimal Rp. 500.000 untuk badan usaha yang melanggar.

Menurut Amsakar, untuk sangsi denda badan usaha akan ada klasifikasinya menurut jenis usaha yang dijalankan. Ia mengilustrasikan, seperti pedagang kaki lima dendanya Rp 500.000. Untuk badan usaha yang sifatnya seperti cafe dan sejenisnya Rp 750.000, dan badan usaha seperti mall akan di denda sebesar Rp1.000.000.

“Namun ini hanya semisal, dan disitu sudah tertera angka minimal untuk person Rp250.000, dan angka untuk badan usaha minimal Rp500.000” jelasnya.

Amsakar menyampaikan, adanya Perwako tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat Batam. Namun, Perwako ini bertujuan menjaga masyarakat agar terhindar dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Tujaunnya bukan untuk menghukum, tapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Batam. Dengan semua makin sadar dan patuh, maka akan lebih mudah kita menangani Covid-19 ini,” ujarnya.

Amsakar meminta agar masyarakat Batam terus mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, rutin mencuci tangan. Ia mengaku, sajauh ini kesadaran masyarakat Batam menerapkan protokol kesehatan mulai kendor.

*(Wir/GoWestId)

Kaitan Covid-19, Denda Pelanggaran, Kota Batam, Protokol Kesehatan, top
Redaksi 28 Agustus 2020 28 Agustus 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Toyota Starlet Muncul Lagi, Apakah Akan Beredar di Indonesia?
Artikel Selanjutnya RDP Bersama Komisi VI DPR RI, Rudi Sampaikan Kinerja Anggaran dan Keuangan BP Batam

APA YANG BARU?

100 Siswa Ikut Lomba Bertutur di Tanjungpinang
Pendidikan 6 menit lalu 39 disimak
BMKG Ingatkan Warga Kepri Waspadai Banjir Pesisir/Rob (16–22 Mei 2026)
Artikel 18 menit lalu 61 disimak
Buku Ajar Lokal
Catatan Netizen 5 jam lalu 123 disimak
Antisipasi El Nino Bulan Juni-Agustus, BP Batam Siapkan Operasi Hujan Buatan
Artikel 14 jam lalu 219 disimak
BMKG Batam:”Batam Berawan, Berpotensi Hujan”
Artikel 15 jam lalu 117 disimak

POPULER PEKAN INI

Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
Catatan Netizen 6 hari lalu 665 disimak
Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
Lingkungan 6 hari lalu 664 disimak
Disdik Batam Mau Rehab Sekolah dan Bangun Ruang Kelas Baru Tahun Ini
Pendidikan 6 hari lalu 594 disimak
Sabu 1.315,4 gram Ditemukan di Area Terminal Keberangkatan Bandara RHF
Artikel 6 hari lalu 492 disimak
“Dari Karas Besar ke Sungai Dai, Menyinggahi Sarang Perompak Laut”
Histori 2 hari lalu 469 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?