Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Periksa Kadishub Batam
    3 jam lalu
    Hingga 3 Hari Ke Depan, Tanjungpinang Diperkirakan Diguyur Hujan
    5 jam lalu
    Sistem Imigrasi Malaysia Lumpuh, Ribuan Pelancong Terjebak Antrean Panjang
    5 jam lalu
    Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Melejit Sabtu Ini
    7 jam lalu
    Pria Mengaku Dibegal, Ternyata Rekayasa Usai Menyayat Tangan Sendiri
    7 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
    5 jam lalu
    Libatkan RT/RW, Pengelolaan Sampah dengan TPS Komunal di Batam
    6 jam lalu
    SPMB Kota Batam 2026/2027 Dibuka Lebih Awal: Jalur Afirmasi Mulai 8 Juni 2026
    2 hari lalu
    “Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
    3 hari lalu
    27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Data Kependudukan Kota Batam 2026
    5 jam lalu
    Data Curah Hujan Tahunan di Batam 10 Tahun Terakhir
    2 hari lalu
    Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
    6 hari lalu
    Pulau Kasu, Batam
    2 minggu lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Pilihan gowest.id

Warga Ingin Bandung Punya Perda KTR

Editor Admin 10 tahun lalu 1.3k disimak
Foto : bandungekspres.co.id

SEBANYAK 89 persen masyarakat setuju Kota Bandung miliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Angka tersebut merupakan hasil survey terhadap 364 responden yang dilakukan komunitas pegiat anti-rokok Smoke Free Bandung dan disampaikan kepada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, belum lama ini.

Hasil survey itu mendorong Pemerintah Kota Bandung membentuk Satgas Penegakkan KTR. Salah satunya melakukan persiapan pembentukkan Perda KTR. Sejauh ini, Kota Bandung telah menerapkan Perda K3 sebagai dasar pelaksanaan program terkait pengendalian dan pengaturan rokok.

Namun, dalam pandangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara, pelaksanaan Perda tersebut belum optimal. ”Sistem pengawasannya belum dibuat. Jadi masih mengandalkan kepedulian, dan pemahaman masing-masing. Padahal peraturan itu sifatnya harus memaksa untuk dilakukan,” tukas Ahyani.

Untuk itu Ahyani mengaku, mendukung pembentukan Perda KTR, terlebih ini permintaan masyarakat. Kendati demikian, sambung Ahyani, pihaknya terus mengoptimalkan penegakkan KTR meskipun belum ada payung hukum yang lebih spesifik.

”Target utamanya bukan sebatas Perda, tetapi implementasi penegakkan kawasan tanpa rokok yang sudah tertuang di Perda K3. Sebab, pada dasarnya, Pemerintah Kota Bandung sebetulnya sudah memiliki aturan tentang kawasan yang dibolehkan merokok untuk alasan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Ahyani, dilansir dari laman bandungekspres.co.id .

Pertimbangan utama pembuatan Perda KTR tersebut, di Kota Bandung, belum ada regulasi khusus yang memberikan ruang pisah antara perokok aktif dengan perokok pasif atau yang bukan perokok.

Kondisi saat ini, ambang batas ruang rokok antara keduanya masih tercemar. Menurut dia, Perda itu akan mengatur bagaimana membuat aturan agar perokok pasif dan aktif sama-sama memahami hak dan kewajibannya.

”Dari arahan beliau, kita punya yang quick win-nya, yaitu mengingatkan, mensosialisasikan, menegakkan aturan sesuai aturan yang sudah ada. Baik itu kawasan tanpa rokok, soal tidak boleh merokoknya, maupun tentang iklan rokok. Kan itu sudah ada juga aturannya,” terang Ahyani.

Perlu dipahami pula oleh masyarakat bahwa pengaturan kawasan tanpa rokok itu bukan berarti mendiskriminasikan orang yang merokok. Tetapi kata Ahyani, lebih kepada pemberian ruang kepada setiap orang, baik perokok maupun bukan, untuk sama-sama mendapatkan haknya.

”Penegakkan kawasan tanpa rokok itu bukan melarang orang merokok. Karena kan undang-undangnya hanya di kawasan-kawasan tertentu. Karena sudah nyata-nyata ada anak kecil, ada bayi, ada orang berhimpun. Jadi sebetulnya kita tidak dibenturkan dengan perokok dan tidak perokok, tetapi menjadikan, tempat-tempat yang memang tidak boleh,  ya jangan merokok,” tandas Ahyani.

Ahyani menjelaskan, pengaturan kawasan tanpa rokok bukan sebatas tidak boleh ada asap rokok di kawasan tersebut. Yang dimaksud kawasan tanpa rokok bukan saja tidak ada orang yang merokok di situ tapi tidak ada iklan rokok dan tidak ada penjualan rokok.

”Maka, kita diminta Pak Wali Kota, membentuk Satgas untuk penegakkan kawasan tanpa rokok itu,” pungkas Ahyani. ***

Kaitan bandung, kawasan tanpa rokok, perda
Admin 14 September 2016 14 September 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Surga Alam Bawah Tanah Gua Salunkang Kallang
Artikel Selanjutnya Terkena PHK, Karyawan Transjakarta Tuntut Ini ke Ahok

APA YANG BARU?

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Periksa Kadishub Batam
Artikel 3 jam lalu 114 disimak
“Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
Histori 5 jam lalu 137 disimak
Data Kependudukan Kota Batam 2026
Statistik 5 jam lalu 114 disimak
Hingga 3 Hari Ke Depan, Tanjungpinang Diperkirakan Diguyur Hujan
Artikel 5 jam lalu 134 disimak
Sistem Imigrasi Malaysia Lumpuh, Ribuan Pelancong Terjebak Antrean Panjang
Artikel 5 jam lalu 134 disimak

POPULER PEKAN INI

Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
Sports 6 hari lalu 684 disimak
27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
Sports 6 hari lalu 626 disimak
“Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
Histori 3 hari lalu 577 disimak
BBM Subsidi Pertalite: Siapa yang Layak dan Apa Acuannya?
Artikel 3 hari lalu 568 disimak
Singapore Airlines Tambah Frekuensi Penerbangan Singapura–Amsterdam
Artikel 3 hari lalu 524 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?