PEMERINTAH kembali menerapkan kebijakan free visa atau Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi wisatawan asing dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan baru ini mulai berlaku mulai 6 April 2022.
Surat edaran itu juga menyebut ada WNA dari 43 negara yang bisa masuk ke Indonesia dengan visa on arrival atau VoA. Orang asing bisa masuk ke Indonesia melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.
“Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan, dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, dalam keteranganya, Selasa (5/4/2022).
Amran menjelaskan untuk Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW), orang asing harus menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan.
Selain itu, WNA juga harus menunjukkan tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW) dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
“Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia,” jelas Amran.
Amran menekankan izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya, kata dia, juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa on shore.
“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Amran.
Berikut daftar 43 negara yang bisa masuk Indonesia dengan VoA dan/atau bebas visa bagi negara-negara ASEAN:
- Afrika Selatan
- Amerika Serikat
- Arab Saudi
- Argentina
- Australia
- Belanda
- Belgia
- Brazil
- Brunei Darussalam
- Denmark
- Filipina
- Finlandia
- Hungaria
- India
- Inggris
- Italia
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Korea Selatan
- Laos
- Malaysia
- Meksiko
- Myanmar
- Norwegia
- Perancis
- Polandia
- Qatar
- Selandia Baru
- Seychelles
- Singapura
- Spanyol
- Swedia
- Swiss
- Taiwan
- Thailand
- Tiongkok
- Timor Leste
- Tunisia
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Vietnam
Berikut daftar bandara, pelabuhan dan pos lintas batas bagi WNA yang hendak menggunakan VoA dan/bebas visa:
(1) TPI Bandar Udara:
a. Soekarno Hatta di DKI Jakarta,
b. Ngurah Rai di Bali,
c. Kualanamu di Sumatra Utara,
d. Juanda di Jawa Timur,
e. Hasanuddin di Sulawesi Selatan,
f. Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan
g. Yogyakarta di Yogyakarta,
(2) TPI Pelabuhan Laut:
a. Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau,
b. Batam Center di Kepulauan Riau,
c. Sekupang di Kepulauan Riau,
d. Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau,
e. Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau,
f. Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau,
g. Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau, dan
h. Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau.
(3) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas
a. Entikong di Kalimantan Barat,
b. Aruk di Kalimantan Barat,
c. Mota’ain di Nusa Tenggara Timur, dan
d. Tunon Taka di Kalimantan Timur.
(*)
sumber: detik.com