Hubungi kami di

Khas

WNI Kaya, Harta di Singapura Capai Rp336,39 triliun

Terbit

|

DATA perkembangan amnesti pajak per 25 September yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (26/9/2016), ada lima negara dengan deklarasi harta terbesar.

Negara itu adalah Singapura, Kepulauan Cayman, Kepulauan Virgin Britania Raya, Australia, dan Hong Kong.

Harta warga Negara Indonesia yang dideklarasikan dalam program amnesti pajak per 25 September 2016 malam yang berada di Singapura, dilansir pajak.go.id mencapai Rp336,39 triliun.

Harta wajib pajak yang dideklarasikan dalam program amnesti pajak pada negara-negara tersebut secara berurutan ialah Rp336,39 triliun, Rp47,89 triliun, Rp26,83 triliun, Rp17,85 triliun, dan Rp15,65 triliun.

BACA JUGA :  Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat, Kepri Harus Waspada

Ada lima negara dengan nilai dana repatriasi terbesar. Masing-masing Singapura dengan Rp39,47 triliun, Kepualauan Cayman Britania Raya Rp16,36 triliun, Hong Kong Rp12,43 triliun, Cina Rp3,52 triliun, dan Kepulauan Virgin Britania Raya Rp1,87 triliun.

Sementara komposisi jenis harta yang direpatriasi, dideklarasi di luar negeri dan dalam negeri ialah investasi dan surat berharga sebesar Rp587,84 triliun, kas dan setara kas Rp586,01 triliun, tanah bangunan dan harta tak bergerak lainnya Rp251,48 triliun, piutang dan persediaan Rp217,23 triliun, dan logam mulia dan barang berharga atau barang bergerak lainnya Rp64,28 triliun. Komposisi tersebut merupakan data 25 September atau Minggu malam.

BACA JUGA :  RSUD Embung Fatimah & RSBP Batam Jadi Rumah Sakit Rujukan Cacar Monyet

Total harta yang diungkap dalam amnesti pajak per 26 September pukul 21.30 WIB mencapai Rp1.939 triliun.

Komposisi total harta tersebut ialah deklarasi dalam negeri Rp1.315 triliun, deklarasi harta di luar negeri Rp526 triliun, dan dana repatriasi Rp98,7 triliun. ***

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]