Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    SAR Gabungan Sisir Perairan Tanjung Budus Cari Nelayan Hilang
    21 jam lalu
    Lonjakan Malaria di Tanjungpinang, Senggarang dan Kampung Bugis Fokus Ditangani
    22 jam lalu
    Jalan Lingkar Selatan Batam Dibangun, Tahap Awal Rp15 Miliar
    22 jam lalu
    53 Dapur SPPG Batam Kembali Beroperasi Usai Dana Operasional Dicairkan
    22 jam lalu
    Kronologi Demo Mahasiswa Batam Yang Ricuh
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
    2 hari lalu
    Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
    2 hari lalu
    Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
    2 hari lalu
    Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
    3 hari lalu
    Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Benan, Lingga
    3 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    4 hari lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    6 hari lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    1 minggu lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

3 Kapal Perampok Harta Karun Bawah Laut di Kepri Berhasil Ditangkap 

Editor Admin 3 tahun lalu 721 disimak
Kapal perampok harta karun bawah laut di Kepulauan Riau. F. Istimewa/disajikan GoWest.ID

TIGA unit kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pengangkatan harta karun bawah laut atau barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Aksi perampokan harta karun bawah laut tersebut berlangsung di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dilansir dari CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menyatakan ketiga kapal tersebut berhasil ditangkap pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11, Selasa (11/7/2023).

“Pada Selasa (7/11), jajaran Ditjen PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) 3 unit Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan kegiatan pengangkatan BMKT di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ungkap Adin, Rabu (8/11/2023).

Adin menuturkan bahwa ketiga kapal tersebut di antaranya KM. CC (16 GT), KM. RI (15 GT), dan KM. PI (6 GT). Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjungpinang Kepri dengan total ABK sejumlah 44 Warga Negara Indonesia.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sejumlah 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut.

“Sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk di dalamnya kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Perizinan Berusaha,” tuturnya.

Adin melanjutkan bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT disebutkan bahwa pengelolaan BMKT dilakukan salah satunya melalui pengangkatan BMKT. Pengangkatan BMKT dilakukan oleh pelaku usaha melalui mekanisme perizinan berusaha dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis resiko.

Hasil kajian sementara terhadap barang bukti yang ditemukan, jenis BMKT yang diangkat secara illegal dari Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan ini diduga memiliki kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari Perairan Batu Belobang dan Kijang Provinsi, Kepulauan Riau, maupun pengangkatan BMKT dari Perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Diperkirakan pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari China pada abad 10 hingga 13 masehi.

“Pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dengan melakukan penyegelan atas BMKT yang telah diangkat. Selanjutnya akan dilakukan kajian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penetapan status BMKT, apakah termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau bukan ODCB, sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam,” tutur Adin.

Sebagaimana diketahui, BMKT merupakan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik BMKT di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi BMKT.

(ade)

Kaitan Harta Karun, Kapal ikan Indonesia, kepri, KKP
Admin 8 November 2023 8 November 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Porwil Sumatera 2023 | Tim Sepakbola Kepri Raih Poin Pertama
Artikel Selanjutnya Israel Berondong Konvoi Truk Bantuan Obat-obatan untuk Gaza

APA YANG BARU?

SAR Gabungan Sisir Perairan Tanjung Budus Cari Nelayan Hilang
Artikel 21 jam lalu 213 disimak
Lonjakan Malaria di Tanjungpinang, Senggarang dan Kampung Bugis Fokus Ditangani
Artikel 22 jam lalu 187 disimak
Jalan Lingkar Selatan Batam Dibangun, Tahap Awal Rp15 Miliar
Artikel 22 jam lalu 217 disimak
53 Dapur SPPG Batam Kembali Beroperasi Usai Dana Operasional Dicairkan
Artikel 22 jam lalu 192 disimak
Kronologi Demo Mahasiswa Batam Yang Ricuh
Artikel 1 hari lalu 211 disimak

POPULER PEKAN INI

ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 6 hari lalu 851 disimak
Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
Pendidikan 6 hari lalu 719 disimak
Polibatam Perkuat Jejaring Internasional Lewat Global Knowledge Sharing 2026
Pendidikan 5 hari lalu 596 disimak
Pendaftar Membludak, SMK Negeri 1 Batam Kelebihan Kuota Hingga 1.546 Siswa
Pendidikan 5 hari lalu 592 disimak
Mahasiswa Batam Akan Gelar Aksi 18 Juni 2026 dengan Sembilan Tuntutan “Tuntutan 45”
Artikel 5 hari lalu 555 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?