Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Penduduk Batam Berjumlah 1,41 Juta Jiwa, Disdukcapil Minta Pendatang Urus Surat Non-Permanen
    14 jam lalu
    Emas Antam Perlahan Rebound ke Rp2.604.000 per Gram
    14 jam lalu
    Buruh PT GLI Duduki Gedung DPRD Batam, Tuntut Hak Upah dan Kepastian Kerja
    16 jam lalu
    Praperkiraan Cuaca, Batam Berpotensi Berawan Tebal dan Hujan Ringan di Pagi Hari
    18 jam lalu
    DPW Perempuan Bangsa Kepri Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kebakaran Lahan Berulang di Desa Sebong Pereh; Diduga Sengaja Dibakar
    14 jam lalu
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    5 hari lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    5 hari lalu
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    6 hari lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    3 hari lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    6 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    6 hari lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    1 minggu lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

3 Kapal Perampok Harta Karun Bawah Laut di Kepri Berhasil Ditangkap 

Editor Admin 3 tahun lalu 759 disimak
Kapal perampok harta karun bawah laut di Kepulauan Riau. F. Istimewa/disajikan GoWest.ID

TIGA unit kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pengangkatan harta karun bawah laut atau barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Aksi perampokan harta karun bawah laut tersebut berlangsung di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dilansir dari CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menyatakan ketiga kapal tersebut berhasil ditangkap pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11, Selasa (11/7/2023).

“Pada Selasa (7/11), jajaran Ditjen PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) 3 unit Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan kegiatan pengangkatan BMKT di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ungkap Adin, Rabu (8/11/2023).

Adin menuturkan bahwa ketiga kapal tersebut di antaranya KM. CC (16 GT), KM. RI (15 GT), dan KM. PI (6 GT). Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjungpinang Kepri dengan total ABK sejumlah 44 Warga Negara Indonesia.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sejumlah 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut.

“Sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk di dalamnya kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Perizinan Berusaha,” tuturnya.

Adin melanjutkan bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT disebutkan bahwa pengelolaan BMKT dilakukan salah satunya melalui pengangkatan BMKT. Pengangkatan BMKT dilakukan oleh pelaku usaha melalui mekanisme perizinan berusaha dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis resiko.

Hasil kajian sementara terhadap barang bukti yang ditemukan, jenis BMKT yang diangkat secara illegal dari Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan ini diduga memiliki kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari Perairan Batu Belobang dan Kijang Provinsi, Kepulauan Riau, maupun pengangkatan BMKT dari Perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Diperkirakan pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari China pada abad 10 hingga 13 masehi.

“Pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dengan melakukan penyegelan atas BMKT yang telah diangkat. Selanjutnya akan dilakukan kajian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penetapan status BMKT, apakah termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau bukan ODCB, sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam,” tutur Adin.

Sebagaimana diketahui, BMKT merupakan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik BMKT di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi BMKT.

(ade)

Kaitan Harta Karun, Kapal ikan Indonesia, kepri, KKP
Admin 8 November 2023 8 November 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Porwil Sumatera 2023 | Tim Sepakbola Kepri Raih Poin Pertama
Artikel Selanjutnya Israel Berondong Konvoi Truk Bantuan Obat-obatan untuk Gaza

APA YANG BARU?

Kebakaran Lahan Berulang di Desa Sebong Pereh; Diduga Sengaja Dibakar
Lingkungan 14 jam lalu 130 disimak
Penduduk Batam Berjumlah 1,41 Juta Jiwa, Disdukcapil Minta Pendatang Urus Surat Non-Permanen
Artikel 14 jam lalu 101 disimak
Emas Antam Perlahan Rebound ke Rp2.604.000 per Gram
Artikel 14 jam lalu 112 disimak
Buruh PT GLI Duduki Gedung DPRD Batam, Tuntut Hak Upah dan Kepastian Kerja
Artikel 16 jam lalu 146 disimak
Praperkiraan Cuaca, Batam Berpotensi Berawan Tebal dan Hujan Ringan di Pagi Hari
Artikel 18 jam lalu 152 disimak

POPULER PEKAN INI

Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 3 hari lalu 743 disimak
Batam Belum Terdampak Abu Vulkanik Krakatau
Artikel 6 hari lalu 456 disimak
Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
Catatan Netizen 6 hari lalu 403 disimak
Ribuan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Terdampak
Artikel 6 hari lalu 390 disimak
Penerbangan Jakarta – Batam Dihentikan Sementara
Artikel 6 hari lalu 357 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?